Marak Penimbunan BBM Di Pinrang, Tipidter Polres Pinrang Turun Tangan Ke SPBU
PINRANG,--Pastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, Kanit tipidter Polres Pinrang bersama Anggota kembali terjun langsung ke Sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang.
Nampak di malam hari para Anggota bersama Kanit Tipidter Polres Pinrang melakukan penertiban maupun pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU Jalan Lingkar, Jum'at, (20/10/2023) Malam.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Risal menegaskan, bahwa sesuai dengan Dugaan Maraknya pelaku penimbunan dan penyalahgunaan penjualan BBM di wilayah Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Pinrang, maka hingga saat ini telah dilakukan penyelidikan terhadap info itu untuk mengungkap pelaku yang terindikasi terlibat dalam sindikat tersebut.
"Kami telah membentuk tim opsnal Tipidter dan saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap info tersebut untuk mengungkap pelaku yang terindikasi terlibat dalam sindikat itu", Tegas IPTU Akhmad Risal.
Ditegaskan,nya, bahwa pihaknya telah terjun langsung melakukan penertiban SPBU termasuk SPBU yang berada di Jalan Lingkar, bahkan hingga larut malam para Anggota mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi, Tegas Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, IPTU Muis mengungkapkan, bahwa akan lebih meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi yang ada di Kabupaten Pinrang, seperti yang dilakukan tadi Malam telah berlangsung penertiban SPBU termasuk SPBU yang berada di Jalan Lingkar.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penertiban SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang", Ungkap IPTU Muis.
Selain itu, Juga rutin menyampaikan kepada pemilik SPBU maupun operator yang bertugas untuk lebih selektif lagi terhadap konsumen yang datang ke SPBU membeli BBM dengan menggunakan rekomendasi pembelian BBM, sebagimana dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota dan pendistribusian diatur pemerintah.
Kembali ditegaskan, Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir seperti kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, Tegasnya kepada pemilik SPBU maupun operator yang ada di Kabupaten Pinrang.(rls/HMS)