-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Dukung KPK, FAPM Sulsel Gelar Diskusi Publik

Senin, 09 Oktober 2023 | Oktober 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T07:34:59Z

FAPM Sulsel Gelar Diskusi Publik




PINRANG ,--Forum Aliansi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik dengan tema "Mendukung KPK Mengusut Tuntas Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian," berlokasi di Coffee Jhons, Pinrang, pada Senin (9/10/2023).



Kegiatan tersebut diikuti oleh para ketua dan petinggi lembaga kemahasiswaan yang ada di Sulawesi Selatan. 




Menurut koordinator Forum Aliansi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan Haidir Ali, agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi melalui lembaga KPK. 


Karena itu, kata Haidir Ali, KPK harus didukung dan dijaga dari serangan orang yang ingin melemahkan. 




"KPK merupakan anak kandung reformasi yang agendanya adalah memberantas korupsi jadi kalau KPK selalu diserang dengan tujuan untuk dilemahkan maka sebagai anak muda harus bergerak melawannya," kata Haidir dalam keterangannya kepada media.




Haidir merasa geram dengan permainan isu bahwa pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo atau yang dikenal SYL yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus korupsi.




"Keprihatinan kami sebagai pemuda karena integritas KPK selalu diserang dan difitnah," jelasnya.


"KPK sudah bekerja dengan benar, menjalankan tugas untuk mengusut korupsi di Kementan, malah dituduh melakukan pemerasan," imbuhnya.




Bahkan, Haidir memberikan apresiasi terhadap pimpinan KPK yang selama ini selalu diserang namun tetap fokus memberantas korupsi.




"Pimpinan KPK sudah membuktikan punya integritas dan kapasitas, difitnah di sana sini tapi tetap menunjukkan kinerja yang bagus dengan bukti telah banyak mengungkap kasus korupsi," tuturnya.




Demikian juga, Haidir menjelaskan, KPK merupakan lembaga independen dan kredibel yang bekerja sesuai undang-undang.




"Padahal kita pahami bahwa KPK adalah lembaga independen dan kridibel yang tak bisa di politisasi oleh pihak manapun dan  bekerja sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga dalam hal ini tidak ada yang diistimewakan dan tidak pandang bulu," ujarnya.




Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap SYL tidak ada kaiatannya dengan soal pemerasan namun karena yang pasti sudah memenuhi bukti yang cukup.




"SYL sudah tersangka jadi tinggal melanjutkan pengusutannya sehingga semua yang terlibat dijerat juga dan memberikan status tersangka itu berarti sudah menenuhi unsur-unsur sesuai dengan ketetapan undang-undang," ucapnya. 




"Jadi seharusnya kita mensuport agar KPK terus bekerja sesuai UU yang berlaku. Karena Korupsi sudah menggurita dan menjadi tradisi sekaligus budaya para pemangku kekuasaan," tandasnya.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update