Pelaku MS (57) Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Di Pallameang Pinrang diamankan Aparat kepolisian dari Polsek Mattiro sompe.
PINRANG ,--– Pelaku persetubuhan 2 (Dua) anak di bawah umur berinisial MS, 57 tahun, Seorang Nelayan, berhasil diamankan oleh Tim Ps. Kanit PPA Aipda Murgan bersama dengan unit PPA segera berkordinasi dengan kapolsek Mattiro Sompe IPTU suhendarwadi dan Anggota polsek Mattiro sompe, Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wita di Pallamenag Desa Pallameang Kec. MattiroSompe Kab. Pinrang Sulawesi Selatan (sulsel).
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal bersama tim langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan membenarkan adanya kejadian tersebut melalui Dasar Laporan Polisi Nomor: LP B / 428 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 31 Agustus 2023.
"Kejadian ini pertama kali terungkap laporan masyarakat, hari itu juga tim lakukan penangkapan terhadap pelaku diduga Menyetubuhi anak di bawah umur yang korbannya berjumlah 02 (Dua) orang anak ND dan R umum, 10 tahun, warga Alamat Pallameang Desa Pallameang Kec. MattiroSompe Kab. Pinrang," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi, Minggu (3/09) siang.
"Awal mula kejadian pelaku memaksa korban saat sedang menutup perahunya menggunakan papan, dan menarik dan mengancam korban saat itulah pelaku melakukan aksi persetubuhannya,"jelasnya
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal menambahkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya.
"Setelah sampai ke rumah korban bertemu dengan ayah korban dan ibu korban namun korban tidak memberitahu tentang kejadian tersebut, karena saat itu korban merasa sangat takut setelah diancam," papar.
Tragisnya, korban di iming – imingkan Untuk di berikan sejumlah uang setelah korban di bujuk untuk mencari rambut putih tersangka dan saat itulah MS melakukan aksinya dan perbuatan tersebut sudah berulang kali di lakukan oleh MS terhadap anak korban.
Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah pakaian yang di gunakan korban"Pelaku kini diamankan dan dibawa ke polres Pinrang untuk proses lebih lanjut
Pasal yang di terapkan • pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun.(rls/har)