-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

PINRANG; Diduga Gegara Ditegur Ngebut, Seorang Pria di Tikam

Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T16:05:16Z
Ilustrasi 


Diduga Gegara Ditegur Ngebut, Pria di Pinrang di Tikam, Dua Terduga Pelaku Penikaman Di Amankan Team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang




PINRANG,—Team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rinal Krishna Triananda mengamankan dua pelaku terduga penganiayaan, pada Kamis (30/8) sekitar pukul 13.30 Wita. 



Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Selasa (29/8) lalu.



Saat kejadian, Kedua pelaku diamankan setelah MY menjadi korban penganiayaan dua pelaku pria inisial RV dan SP. Dimana awalnya menegur Gegara mengebut saat membawa kendaraan, merasa tersinggung setelah korban singgah malah ditikam oleh pelaku. 


Kasat Reskrim Polres Pinrang, Akhmad Risal di konfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.



" korban MY dianiaya dua orang pria setelah awalnya ngebut saat berkendara. Salah seorang pelaku pun menegur korban. Pada saat itu Korban sementara melintas di daerah kampung Awang-awang kemudian salah seorang meneriaki korban dengan kata ‘woy pelan-pelanko. Jangan kencang-kencang lewat di depan ku’ sehinggah korban singgah di tempat tersebut,”ungkap kasat Reskrim polres Pinrang. Kamis (31/08). 



Selanjutnya, kronologi kejadian Saat korban singgah, kemudian datang pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama sama. Salah satu pelaku melakukan penikaman dengan pisau. 



“Penikaman terjadi saat korban singgah, dan seorang pelaku menggunakan sebilah pisau dapur menikam korban sehingga korban mengalami luka terbuka di bagian dada sebelah kanan, luka terbuka pada lengan atas tangan kanan bagian dalam dan luka memar pada lengan bawah tangan kanan,” jelasnya. 



Dalam hasil pemeriksaan kedua pelaku RV dan SP, mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan  dengan cara menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. 



"Pelaku RV menyebutkan, penganiayaan dilakukan bersama SP karena korban mencoba memukul dirinya dengan menggunakan besi dongkrak,”tandas Kasat Reskrim Polres Pinrang, Akhmad Risal.(rls)



Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update