-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

VIDEO; Press Release Satreskrim Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencabulan 11 Anak Di bawah Umur

Senin, 28 Agustus 2023 | Agustus 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-28T09:04:39Z

 


Simak berikut videonya ;


Sumber video YouTube: bung Haris (Sahabat News Net)



PINRANG — Polres Pinrang unit satreskrim mengungkap kasus pencabulan Anak di bawah umur , pelaku Seorang petani di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial YS tega mencabuli belasan anak di bawah umur berusia 5-11 tahun atau yang masih duduk dibangku TK dan SD.




Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal dikonfirmasi awak media mengatakan membenarkan adanya kejadian tersebut, YS telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak.



“Pelaku kami sudah amankan, korban ada 11 anak perempuan yang masih di bawah umur atau yang duduk di bangku TK dan SD,” kata IPTU Akhmad Rizal, Sabtu (26/8/2023) pagi.



Lebih lanjut, pengungkapan Kasus ini, orang tua korban baru mengetahui anaknya dicabuli setelah merasa ada yang aneh dengan apa yang dialami anaknya.Karena setiap anak ini ingin buang air kecil, anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya.



“Dari situ, orang tua mengajak anaknya bercerita terkait apa yang sudah dialaminya, Awalnya anak korban merasa takut. Namun, setelah beberapa lama, anak korban tersebut pun bercerita kepada orangtuanya jika ia mengalami pencabulan yang dilakukan oleh YS,” tuturnya.



Sebelumnya kronologi penangkapan adanya laporan masyarakat, Ps. Kanit PPA mendapatkan laporan telah terjadi pencabulan terhadap beberapa orang anak yang di lakukan oleh lelaki YS  sehingga Ps. Kanit PPA AIPDA MURGAN bersama dengan unit PPA berkordinasi dengan Kanit Res Mattiro Sompe dan aparat Desa MattiroSompe untuk mengamankan pelaku dan setelah pelaku di amankan kemudian di bawa ke mapolres pinmng guna untuk di lakukan pemeriksaan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP B / 415 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 25 Agustus 2023.



"Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun,"(Rls/)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update