Diduga Gegara Polusi Pabrik; Perselisihan Antar Pabrik Dan Masyarakat Berakhir Damai.
MAROS,--Kamis, 24 Agustus 2023, bertempat di kantor LBH Salewangang, Jln. Crinsant A/10, Turikale, Maros telah diadakan penandatanganan perjanjian damai antara pemilik pabrik tahu dengan tetangganya untuk mengakhiri perselisihan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat setempat yakni ketua RW, RT Kampung Tapieng, desa Boribellaya dan aparat keamanan Babinza dan Polisi RW.
Pertemuan yang difasiitasi oleh LBH Salewangang selaku mediator tersebut sempat diwarnai dengan ketegangan dan perdebatan pada awal-awal pertemuan namun akhirnya bisa berakhir dengan suasana kekeluargaan.
Perselisihan diawali saat tetangga pabrik yang merasa terganggu dengan kepulan asap dan bisingnya suara mesin pabrik tahu datang mengadu di LBH Salewangang. Atas pengaduan tersebut LBH Salewangang kemudian memanggil si pemilik pabrik dan mengunjungi langsung lokasi industri rumahan yang berlokasi di Dusun Tapieng.
Merespon upaya si tetangga, pemilik pabrik segera membuat cerobong asap untuk menghindari asap masuk kerumah tetangganya itu, lalu terkait suara mesin, diakui oleh pemilik pabrik memang mesin penggiling pabriknya mengeluarkan bunyi keras sekitar 10-15 menit setelah dinyalakan, namun berikutnya saat mesin sudah panas bunyi yang dihasilkan kurang lebih sama dengan suara mesin air pada umumnya, tidak bising lagi.
Jalan tengahpun diambil, dalam kesepakatan damai yang dibuat LBH Salewangang tersebut, diatur beberapa klausul penting antara lain yaitu; selain mengatasi volume suara keras yang dihasilkan oleh kerja mesin penggilingan, pemilik pabrik juga memastikan aktifitas produksi tahu nya akan berlangsung di waktu kerja saja dan maksimal beroperasi sampai waktu sholat Isya. Pemilik pabrik memastikan tidak akan mencemari lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem lingkungan sekitar pabrik dengan mempertahankan pipanisasi yang telah mereka buat, selain itu pemilik pabrik juga sedang mengurus semua perizinan terkait industri usaha kedelai miliknya. Disisi lain si tetangga pabrik sepakat untuk tidak menuntut ganti rugi dan tidak akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, selain itu si tetangga siap membantu pengurusan izin-izin pabrik dan menjaga aktifitas pabrik tetap kondusif.
Menurut Direktur LBH Salewangang yang akrab disapa bang Omes “Membuat usaha pabrik tahu di dalam kawasan perumahan dan pemukiman sah-sah saja, sepanjang industri tersebut tidak mengganggu fungsi hunian atau menganggu fungsi rumah sebagai tempat yang nyaman untuk beristirahat, hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah pelaksananya”.
LBH Salewangang berharap kesepakatan damai ini tidak hanya sekedar di tandatangani dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, melainkan juga kesepakatan damai ini benar-benar memulihkan keadaan dan menyambung kembali tali silaturahmi diantara keduanya.
Kepala Divisi Humas, Syahrul Ramadhan, menambahkan hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan daripada penyelesaian melalui jalur hukum.(rls/har).