Rampok Toko Emas, Pemuda Asal Pinrang Di Sergap Tim Satuan Resmob Polda Sulsel
PINRANG,--Tim Satuan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku perampokan toko emas Intan Jaya. Pelaku ditangkap di Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (27/7/2023) dini hari.
Terduga Pelaku Miswar, pemuda yang berumur 30 tahun ini tercatat sebagai warga Jalan Dr. W. Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Benar, pelaku berhasil kita tangkap di Parepare,” kata Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara sesaat lalu.
Dharma menejelaskan, pasca perampokan toko emas Intan Jaya yang terletak di Jalan Lasinrang, Kota Parepare pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan rumah kos pelaku yang terletak di jalan Benteng, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Di lokasi itu lanjut Dharma, tim yang dipimpinnya hanya menemukan sepeda motor pelaku. Tak berhenti disitu, Resmob Polda Sulsel kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang saat itu berada di sekitar Kelurahan Mallusetasi, Kota Parepare.
“Di tempat tinggal (kost) pelaku, kita hanya amankan sepeda motor miliknya. Kemudian kita bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku di daerah Parepare,” jelas Kompol Dharma Negara.
Dari hasil interogasi awal lanjut Dharma, pelaku melancarkan aksinya sesaat pemilik toko emas Intan Jaya baru saja membuka tokonya, berselang beberapa menit pemilik toko langsung masuk ke rumahnya. Saat itu pelaku langsung masuk dan memecahkan kaca etalase menggunakan kunci inggris dan berhasil mengambil berbagai jenis emas yang dipajang.
“Pelaku pecahkan kaca etalase menggunakan kunci inggris dan mengambil emas yang totalnya sekitar 100 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta,”lanjutnya.
Kepada polisi pelaku mengaku setelah berhasil mengambil ratusan gram emas langsung melarikan diri ke Kabupaten Pinrang. Berselang beberapa jam, pelaku menuju ke salah satu pegadaian untuk mengadai hasil jarahannya sekitar 17 gram dengan uang pinjaman sebesar Rp11 juta.
Selain itu, pelaku juga menyerahkan 10 buah gelang emas kepada orang tuanya dengan alasan bahwa emas tersebut milik kekasihnya.
“Yang pelaku gadai sekitar 17 gram dengan pinjaman uang sebesar Rp11 juta. Ada juga yang dia serahkan ke orang tuanya,” jelas Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.
Saat ini pelaku yang merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan telah diserahkan ke Polres Parepare bersama barang bukti 7 buah gelang emas, satu unit sepeda motor, satu unit Hp untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita serahkan ke Polres Parepare untuk proses lebih lanjut. Sementara anggota masih melakukan pencarian barang bukti lainnya,”pungkasnya.(rls)