Permudah Layanan UMKM, DPMPTSP Pinrang Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha.
PINRANG,--Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor penanaman modal.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut maka pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyelenggarakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Aula M Hotel MS Pinrang,selasa (25/11)
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintahan Kelurahan desa dan sejumlah pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Pinrang. Dan Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, HIPMI, Dan Kadin Pinrang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Aturan ini menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sementara itu, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Sedangkan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam sambutan Kadis PMPTSP Pinrang Andi Mirani mengatakan Kegiatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini merupakan penyempurnaan yang terus dilakukan oleh Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima terutama untuk perbaikan iklim usaha sekaligus melindungi ekosistem baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
Untuk mendukung hal tersebut, maka Pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik versi sebelumnya yaitu OSS v.1.1 dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Konsep yang dikembangkan dalam OSS RBA yaitu pelayanan perizinan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah secara online serta membagi tingkat perizinan menjadi empat level antara lain rendah, menengah menengah, menengah tinggi dan tinggi.
Kegiatan ini dalam upaya pemerintah dalam mendampingi para pelaku usaha dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya, sehingga dapat meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Pinrang.(rls/har)