-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Press Release Kapolres Pinrang; 11 Kasus curat, curas dan curanmor Operasi Sikat Lipu 2023

Rabu, 28 Juni 2023 | Juni 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-28T01:13:47Z

 

Press Release Kapolres Pinrang; 11 Kasus  curat, curas dan curanmor Operasi Sikat Lipu 2023




PINRANG, -- Kasus 3 C (curat, curas dan curanmor) hasil dari operasi sikat lipu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel,  digelar kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, didampingi langsung Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu bersama Kasat Reskrim Iptu Ahmad Risal, Kasi Humas Iptu H.Daud dan Kanit Pidum Iptu Rinal Krishna Triananda." Selasa (27/06/2023)



Kegiatan press release ini pula dihadiri langsung beberapa awak media dari media online, media cetak dan media electronik di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (27/06/2023).




Kapolres Pinrang dalam pemaparannya dihadapan para awak media mengatakan, kasus 3C yang berhasil diungkap team Crime fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang adalah bentuk tindak kanjut dari atensi bapak Kapolda Sulsel kepada Kapolres Pinrang dan diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Pinrang untuk melakukan  kegiatan operasi sikat lipu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.



Dari hasil operasi sikat lipu ini team kami berhasil mengungkap kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus dari kasus terget operasi (TO) dan kasus non terget operasi (non TO)." Beber Kapolres Pinrang.



Untuk kasus terget operasi (TO) ada tiga pelaku yang diamankan yakni pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) bersama pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dan pelaku pencurian motor (curanmor).




Untuk pelaku curanmor dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis KLX tipe LX 150 cc, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan barang bukti 4 buah unit handphone pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara." 




Dan untuk tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan barang bukti Handphone yang diambil oleh pelaku sehingga  mengakibatkan kerugian kepada korban dengan jumlah kurang lebih 8 juta rupiah di berikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun." Terang Kapolres Pinrang.




Kapolres Pinrang menambahkan, Alhamdulillah sebagian besar pengungkapan kasus 3C untuk operasi sikat lipu ini adalah kasus pencurian handphone yang mudah-mudahan ini bisa memberikan suatu penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban khususnya, dan tentunya juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan tindakan-tindakan pencurian berulang."




Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan atau menggunakan barang pribadinya sehingga tidak memicu timbulnya niat kejahatan untuk menguasai barang tersebut." Kunci orang nomor satu di Mapolres Pinrang pada kegiatan press releasenya.(*/rls)) 

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update