Kerugian Negara 3 Milyar, Kejaksaan Negeri Pinrang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi
PINRANG,--Kejaksaan negeri kabupaten Pinrang menggelar press Release Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian Rahn Pada Unit Pegadaian Syariah Sawitto Dan Unit Pegadaian Syariah Jampue Di Kabupaten Pinrang Tahun 2021 s/d tahun 2022.
Press release di pimpin langsung Kepala Kejaksaan negeri kabupaten Pinrang Agus Khairuddin,SH.MH. berlangsung di Aula kejaksaan negeri kabupaten Pinrang, Kamis (15/06/2023).
Kajari Pinrang Agus Khairuddin,SH.MH di dampingi Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H., M.H. HP. Kepala seksi intelejen Kejari Pinrang mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang menaikkan status 1 (satu) orang saksi berinisial ARM menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Nomor 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Bahwa tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan Rumah Sakit Umum Lasinrang yang menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,"jelasnya.
Lanjutnya kata Kajari Pinrang, Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: Print-01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sajak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang.
"Adapun kronologis fakta kejadian sebagai berikut bahwa sekira tahun 2021 s/d tahun 2022 bertempat di Unit pegadaian syariah Jampue dan unit pegadaian syariah walang sawitto Kabupaten Pinrang, Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum
"1. membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain : 2. melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh Tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya : 3. terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50%; 4. terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran dibawah dari 50%,"terangnya.
Tambahnya kata Agus Khairuddin,SH.MH Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.
"Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare Pare II bahwa perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.166.353.593,00 (empat milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah). Adapun penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tersangka ARM sebesar Rp. 994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah,"bebernya.
Pasal yang disangkakan PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang. RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan tuntutan acaman hukuman penjara 4 Tahun.(Har/rls)