-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Kasus Penganiayaan Diduga Oknum Kades Laiya Kini Naik Ke Tahap II/ Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | Juni 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-10T03:02:22Z

Kasus Penganiayaan Diduga Oknum Kades Laiya Kini Naik Ke Tahap II/ Kejaksaan



MAROS,--Setelah melalui proses panjang akhirnya Kasus Penganiayaan (Pasal 351 (1) KUHP) terhadap Warga yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, telah naik ke tahap 2 pada hari Selasa 06 Juni 2023, dimana Tersangka dan Barang Bukti di limpahkan oleh Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Maros kepada Kejaksaan Negeri Maros.



Pelimpahan tersebut di atas salah satunya dipicu oleh surat pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim LBH Salewangang kepada Kepala Bagian Pengawas penyidikan/ Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin, 22 Mei 2023.




Kepala Divisi Litigasi sekaligus Adovokat LBH Salewangang Nuraeni, SH mengatakan Sedikit flash back ke belakang, dalam surat pengaduan tersebut LBH Salewangang meminta dengan tegas Wassidik polda memberi atensi dan intervensi dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut, karena menurut LBH Salewangang diduga “Kanit 2 Pidum Satreskrim Polres Maros beserta jajarannya bertindak diskriminasi dan menyalahkan gunakan kewenangannya karena sampai surat pengaduan dilayangkan, oknum kades Laiya ini belum juga ditahan.




"Dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Surat pengaduan tersebut sangatlah berdasar. Dengan alasan, hampir setiap Terlapor/Tersangka yang notabene dari kalangan orang miskin yang ditangani Polres Maros dan didampingi LBH Salewangang pasti dilakukan penahanan tanpa pikir panjang, bahkan meminta penangguhannya pun sangat sulit dikabulkan. Hal yang sangat berbeda diterapkan kepada Tersangka Oknum Kades Laiya ini yang belum juga dilakukan penahanan,"terangnya 




Lanjutnya, "Selain itu LBH salewangang juga mendasarkan pengaduannya tersebut dengan peristiwa lain yang menimpa suami korban/pelapor yang mendapat intimidasi dan penganiayaan yang berakibat suaminya tersebut mengalami luka dengan jahitan ditangannya, diduga kuat dilakukan oleh Oknum Kades Laiya yang mencari-mencari masalah dan dengan arogannya menghadang suami pelapor di tengah jalan. Kini laporan terkait kasus penganiayaan terhadap suami Pelapor tersebut juga telah ditangani oleh Penyidik lain di Pidum Satreskrim Polres Maros,"bebernya 




Kepala Divisi Litigasi sekaligus Adovokat LBH Salewangang Nuraeni, SH menambahkan tidak ada lagi alasan bagi Satreksrim Maros untuk menunda penahanan oknum Kades Desa Laiya ini, salah satu alasan subjektif penahanan dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi yakni Tersangka mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban atau keluarga korban yang tinggal dalam satu desa dengan Terlapor.




"Sekalipun akhirnya tanggapan Wassidik Polda Sulsel dalam surat balasannya tidak tegas memerintahkan  penahanan terhadap oknum Kades Laiya tesebut, akan tetapi patut disyukuri Wassidik Polda Sulsel mempertegas bahwa berkas penyidikan atas dugaan penganiyaan tersebut telah lengkap dan sudah P21 dan akhirnya tertanggal 6 Juni 2023 kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros,"ungkapnya




Sementara itu, Pasca tahap 2 di Kejaksaan tersebut, Direktur LBH Salewangang AB.James Lambe, S.H. yang akrab disapa bang Omes saat ditemui di kantor LBH Salewangang Jln Crysant No. A/10 menyatakan "Karena dalam tahap prapenuntutan ini Tersangka dan Barang Bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, Kami berharap Jaksa yang menghandle atau meyusun dakwaan atas Oknum Kades Laiya ini bisa bekerja dengan profesional dan objektif, bahkan menahan oknum Kades Laiya tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari."




AB.James menambahkan "kami akan tetap mengawasi jaksanya dan segera berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maros serta Kepala Kejaksaan Tinggi sulsel dalam mengawal penanganan kasus tersebut,"pungkasnya.(Ahm/rls)



Penulis: Ahmad.

Editor: Redaksi 


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update