-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Wahyudi Wallu; Polemik Proporsional Terbuka Atau Tertutup

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T04:12:27Z

 

Ket foto: Wahyudi Wallu (Penulis)

Wahyudi Wallu; Polemik Proporsional Terbuka Atau Tertutup



OPINI,--Sejak November 2022 pengajuan uji materi sistem proposional terbuka ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa orang diantaranya Demas brian wicaksono, Fahrurozi, Yuwono pintadi. Sejak itu pula pro kontra tentang hal tersebut semakin kian panas, apalagi saat ini akan disidangkan di Mahkamah konstitusi (MK). Selama polemik ini bergulir ada 8 elit partai politik di DPR yang mendeklarasikan keputusan menolak sistem proposional tertutup adalah, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PKB,PAN, Partai Demokrat dan PKS.



Jadi otomatis hanya elit PDIP di DPR yang menginginkan sistem proposional terbuka diubah menjadi sistem proposional tertutup. Dan bukan hanya PDIP, ketua Partai Bulan Bintang yang juga pakar hukum tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra turut mendukung sistem proposional tertutup dan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengenai sistem proporsional terbuka ke MK.



Bahkan di kalangan masyarakat banyak menanggapi hal tersebut diatas, ada yang berpendapat bahwa sistem proposional tertutup lebih baik karena dapat mengurangi cost politik calon legislative lebih murah serta memberikan kesempatan yang luas terhadap kader partai yang terbaik dapat didudukkan sebagai anggota DPR/DPRD dan bukan lagi kader partai karbitan yang hanya sekedar hanya bermodalkan poularitas dan cost politik yang memadai sehingga dapat duduk sebagai anggota DPR/DPRD.



Disamping itu ada juga calon anggota legislative daerah yang sempat diskusi dengan penulis tentang hal tersebut diatas, menurutnya lebih sepakat dengan sistem yang ada sekarang karena memungkinkan masyarakat yang baru ikut partai politik/ikut caleg, dapat terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Dan menurutnya dapat mendorong partisipasi pemilih lebih banyak karena tingkat persaingan yang sangat tinggi antar calon.



 Menurutnya lagi dia akan menunggu keputusan MK apakah tetap memakai sistem proposional terbuka atau tertutup baru menentukan sikap untuk bergerak mendulang suara pemilih, “percuma kita bergerak kalau akhirnya partai politik juga yang akan menentukan siapa yang duduk” karena walaupun usaha keras kita dalam mendulang/mencari yang paling baik diantara calon yang lain tetapi ujung-ujungnya Partai “Ketua” yang akan menetukan siapa yang berhak duduk jika nantinya ada memungkinkan partai dapat kursi, ucapnya.



Mencermati persoalan polemik tersebut, seharusnya MK sudah mengeluarkan keputusan terkait isu peninjauan kembali UU No.7 2017 Pemilihan Umum tentang sistem proporsional terbuka, karena tentunya jika berlarut-larut sedangkan tahapan pemilu sementara berjalan, dapat menyebabkan kerugian dari para calon anggota legislative yang akan berkompetisi dalam mendulang suara masyarakat. 



Untuk itulah disarankan masyarakat yang terdaftar sebagai calon anggota legislative sementara (DCS) agar menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan materi maupun non materi.



Adapun tentang keputusan MK nantinya apakah tetap proporsional terbuka ataupun mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, diharapkan masyarakat tetap menjaga kondisi tetap aman dan tidak terprovokasi terhadap isu – isu yang dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.



 Jika hasinya MK mengabulkan judicial review(peninjauan kembali) proposional terbuka menjadi tertutup setidaknya tidak langsung menerapkannya dalam Pemilu 2024 mendatang karena mengingat tahapan sudah berlangsung dan juga dibutuhkan sosialisasi tentang keputusan tersebut kepada masyarakat agar dapat di pahami maksud dan tujuan keputusan tersebut.



Oleh karenanya perlu komunikasi intensif antar lembaga pemerintah dan non pemerintah agar persoalan-persoalan yang sensitive dapat diminimalisir agar hajatan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (***)


Penulis: Wahyudi Wallu

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update