Ungkap Kasus Besar Narkoba 10 Bal Di Paleteang Dan Sawitto, Kapolres Pinrang Gelar Press Release
PINRANG,-- Mapolres Pinrang melalui unit Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan berhasil mengungkapkan Dua kasus besar peredaran Narkotika di kabupaten Pinrang.
Melalui itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K. Melakukan Press Release di Aula Mapolres Pinrang di dampingi jajaran unit Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang
Kapolres Pinrang mengatakan kegiatan press release pengungkapan kasus besar Narkotika dengan jumlah 10 sachet besar (10 ball),
"Dimana pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 ball atau berat bruto 501 Gram (G), Adalah pengungkapan terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023, pengungkapan ini kata dia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan bersama teamnya." (11/05/2023) sore.
Lanjut kata dia, pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang itu berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang yang melibatkan dua orang tersangka inisial lelaki HP dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball sbu sabu atau berat bruto 50 Gram (G) yang diambil oleh kedua tersangka ini di tempat umum yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan barang jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang."
Yang kedua berlokasi dijalan lingkar Briptu Suherman Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram." Jelas perwira berpangkat dua melati dihadapan para awak media."
Untuk kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu."
Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun." Urai Kapolres secara rinci."
Diakhir penjelasannya Mantan Kapolres Soppeng ini juga berpesan kepada masyarakat melalui awak media, bahwa kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang apalgi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif) lainnya." (Rls/har).