Polsek Cempa Pinrang Sita Miras Ballo Dan Miras Botolan
PINRANG,-- Polisi menyita 90 liter miras jenis tuak (ballo) dan 15 miras jenis botolan merek anggur merah di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyitaan miras tersebut dilakukan langsung Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono bersama personel lainnya.
"Di wilayah hukum Polsek Cempa ini sendiri kami menyita miras jenis ballo (tuak) dengan jumlah 90 liter ditambah 15 miras jenis botolan dengan merek anggur merah," kata Iptu Yudi, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan, semua miras yang di sita tersebut merupakan milik tiga warga Dusun Wakka.
"Semua miras yang disita ini milik tiga orang yang berbeda. Yakni LA, BA dan RO," ujarnya.
Dia menuturkan, dari tangan LA pihaknya menyita 30 liter miras jenis ballo, 12 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis anggur koleson cap orang tua.
Sementara di rumah BA, polisi menyita miras jenis ballo berjumlah 40 liter.
Adapun di rumah RO, polisi menyita 20 liter miras jenis ballo (tuak).
"Semua miras yang disita ini kami langsung tumpahkan di tempat," ungkapnya.
Tidak hanya menyita miras, polisi juga memanggil tiga warga pemilik miras tersebut untuk dilakukan pembinaan.
"Kami panggil untuk dilakukan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan menjual miras jenis ballo maupun minum miras jenis botolan lagi,"katanya.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan penyitaan miras ini guna mewujudkan keamanan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempa.
"Penyitaan tersebut dengan cara personel melakukan penggerebekan di rumah para pemilik miras. Kemudian mereka dipanggil untuk dilakukan pembinaan," imbuhnya.(rls)