Ket foto. Pelaku (jukir) pembakaran rumah dan mobil diamankan tim Resmob polres Pinrang |
Diduga Dendam, Berujung Juru Parkir di Pinrang Bakar Mobil Dan Rumah Temannya
PINRANG -, Diduga akibat dendam Juru parkir berinisial S (65) di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membakar rumah temannya inisial I dan mobil milik keluarga korban.
Informasi yang dihimpun Insiden ini dipicu gegara cekcok soal lahan parkir.Pembakaran rumah dan mobil itu terjadi di Jalan Pasar Ikan Lampa Barat, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampamua, Pinrang pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 24.30 Wita. Pelaku dendam terhadap korban yang juga pernah memukulnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, Pelaku sudah diamankan.
Lanjut kata Kapolres Pinrang Adapun Motif pelaku karena dendam telah diambil lahan parkir miliknya di Pasar Pekkabata dan telah dianiaya oleh korban.
"Dimana pelaku tidak berani membalas balik. Pelaku pun memutuskan melakukan teror terhadap korban. Karena tidak berani melawan, pelaku melakukan teror pembakaran mobil korban dan terakhir melakukan percobaan pembakaran rumah korban," ungkapnya Santiaji.
Tambahnya kata Santiaji pelaku melancarkan aksinya saat suasana rumah korban mulai sepi. Pelaku melempar secarik kain yang dibakar ke arah rumah korban.
"Pelaku menggunakan lembaran kain yang telah disiram dengan cairan bensin dan membakarnya kemudian melemparkan di kursi ruang teras rumah korban dan membakar mobil yang terparkir di depan rumah korban, dan Pelaku mengira mobil tersebut milik korban," imbuh Santiaji.
Insiden ini pun dilaporkan korban ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sulengka, Selasa (23/5) sekitar pukul 04.30 Wita.
"Anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di rumahnya sehingga tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," paparnya.
Kini pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api dan bekas kain terbakar yang dilempar pelaku. (Pelaku dijerat) pasal 187 KUHPidana. Pembakaran ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.(har/rls)