DPRD Pinrang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Dan Rekomendasi LKPJ Bupati Ta 2022
PINRANG - DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, (3/04/2023).
Adapun agenda Paripurna tersebut yakni tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati T.A 2022 serta Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin. Turut hadir di antaranya fraksi DPRD kabupaten Pinrang unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Keua DPRD kabupaten Pinrang H.Muhtadin menguraikan brrbagai masukan dan koreksi dari Pansus DPRD Pinrang yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2022.
Secara umum, LKPJ Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2022 mendapat apresiasi dari DPRD, karena penyampaian LKPJ Tahun 2022 diselesaikan dengan tepat waktu. Adapun melalui Rapat Paripurna itu, draf rekomendasi DPRD Kab. Pinrang terhadap LKPJ Bupati T.A 2022 disetujui dan ditetapkan menjadi lampiran keputusan DPRD Kab. Pinrang.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas segala tahapan pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pansus LKPJ Bupati Pinrang T.A 2022 sehingga menghasilkan masukan melalui produk rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.
“Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh lembaga DPRD terkait dengan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, merupakan catatan strategis bagi kami selaku pihak eksekutif untuk menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang", pungkasnya.(har/rls)