Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita 1 Unit Rumah Dan Tanah Dalam Perkara Korupsi Bulog Pinrang
PINRANG,- - Terkait kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. kini Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita aset milik mantan pimpinan cabang (Pimcab) pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado Aset yang disita berupa satu unit rumah beserta tanah. Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi awak media Jum'at (10/3/2023).
"Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Selatan, melakukan penyitaan aset salah satu tersangka korupsi hilangnya beras 500 ton di Bulog Pinrang, penyitaan kami lakukan sekitar Jam 10.30 Wita Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel yang dipimpin oleh Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH,"terangnya.
kegiatan Penyitaan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Rumah beserta tanahnya yang terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
"Kami sita sesuai penetapan sesuai Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023., "
Aspidsus Kejati SulSel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan bahwa Barang Bukti tersebut disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai barang Bukti tersebut. Saat dilakukan Penyitaan GANDHIS MONICA didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdr. Nur Ichsan, S.H. Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati SulSel.
“agar segara menuntaskan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur”, selanjutnya melimpah ke Persidangan,"pungkas Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.(rls)