-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Melonjak Naik, Angka Perceraian Di Pinrang, PA dan Kemenag Angkat Bicara

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T06:31:50Z
Ilustrasi 


Perceraian Di Pinrang Meningkat,  Pengadilan Agama dan Kemenag Pinrang Angkat Bicara 



PINRANG,--Angka perceraian di Kabupaten Pinrang dalam 2 tahun terakhir cenderung tinggi. Hal ini diutarakan oleh H.Abdullah SH.MH Panitera Pengadilan Agama (PA) Negeri kelas 1A Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel).



 Abdullah menyebutkan, data pengadilan agama mencatat, angka pernikahan perhitungan terakhir tahun 2022 mencapai 840 perceraian yang diterima sementara dikabulkan 743. Sementara khusus kasus dispensasi kawin di angka 243 perkara, dengan jumlah kabul 222 dari angka Dispensasi kawin.



“Tentunya ada peningkatan dari tahun ke tahun  sedangkan peristiwa cerai sebanyak 840,” terangnya.




Diketahui Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.



Abdullah menyebutkan, ada beberapa factor yang menyebabkan perceraian tersebut. Antara lain ekonomi, pernikahan dini,  kekerasan dalam rumah tangga, Cekcok dan perselisihan serta KDRT,  poligami, serta masalah ekonomi.



 Sementara untuk jumlah angk perceraian tahun 2023 data yang di ambil dari perkara jalan bulan, 02 Januari 2023 dan Bukan 09 Maret 2023. dengan jumlah 206 proses kabul 102 sementara Dispensasi Kawin dengan jumlah 11, terkabul dengan jumlah 7. 



Sementara itu, H.Muh. Idris Kasi Bidang Pernikahan Kemenag kabupaten Pinrang terus melakukan upaya program program dan bimbingan pra nikah.



“Untuk mengantisipasi ini, Kemenag Pinrang memiliki program Bimbingan Pra nikah, bimbingan pernikahan dan Pusat Layanan Keluarga Sakinah, tentunya Sebelum menikah akan di berikan penyuluhan dan itu wajib bagi calon mempelai,” ungkapnya.




Bimbingan pra nikah ini akan mengajarkan bagaimana meletakkan dasar-dasar dan tujuan  perkawinan, cara memenuhi kebutuhan keluarga, cara membagi peran suami istri, cara reproduksi  yang sehat dan mendidik anak agar tumbuh menjadi generasi yang unggul, cara menyelesaikan  konflik rumah tangga, dan sebagainya.



 “Pengetahuan mengenai hukum-hukum perkawinan dan  teknik memenej keluarga inilah yang harus dimengerti oleh calon pengantin,” pungkasnya.(Har/rls)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update