PEMILU 2024; 40 Kursi DPRD dan 6 Dapil di kabupaten Pinrang
KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat Pleno di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Pinrang.
PINRANG ,-- Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Pinrang tidak berubah. Hal itu dikatakan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang Yudiman saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).
"Penetapan untuk Pinrang yakni 6 dapil dan 40 kursi, Jumlah kursi pada pemilu 2024 juga masih sama dengan pemilu 2019 yakni 40 kursi,"ujarnya..
Yudiman mengatakan, terkait kursi legislatif Pinrang juga masih sama dengan pemilu 2019. Diketahui, pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Berikut daftar dapil di Kabupaten Pinrang pada pemilu 2024:
1. Pinrang 1 terdiri dari Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah penduduk 58.203 dan Kecamatan Tiroang dengan jumlah penduduk 23.933, alokasi 8 kursi.
2. Pinrang 2 terdiri dari Kecamatan Suppa dengan 34.682 penduduk dan Kecamatan Mattiro Bulu dengan 31.479 penduduk, alokasi 6 kursi.
3. Pinrang 3 Kecamatan Mattiro Sompe dengan 30.930 penduduk dan Kecamatan Lanrisang dengan 20.032 penduduk, alokasi 5 kursi.
4. Pinrang 4 Kecamatan Duampanua dengan 50.122 penduduk dan Kecamatan Cempa 19.665 penduduk, alokasi 7 kursi.
5. Pinrang 5 Kecamatan Lembang dengan 47.819 penduduk dan Kecamatan Batu Lappa dengan 11.361 penduduk, alokasi 6 kursi.
6. Pinrang 6 Kecamatan Patampanua 38.152 penduduk dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk, alokasi 8 kursi. (*)