Dittipidsiber Polri; 492 orang Tertipu kerugian Capai Rp 12 Milyar, Modus Penipuan Undangan Online APK, Pelaku Pemuda Asal Pinrang
PINRANG ,- Maraknya penipuan dengan Modus Penipuan Undangan Online aplikasi APK, kini berhasil diungkap Tim Siber Mabes Polri, seorang mahasiswa AI (20) atas kasus penipuan modus undangan pernikahan elektronik yang bisa menguras isi rekening korbannya.
Pelaku Al merupakan warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yang berperan memodifikasi APK tersebut kemudian dijual.
Dimana, Pembelinya tersebut memanfaatkan APK modifikasi ini untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital. Jika korban mengklik apk tersebut, pelaku bisa melihat SMS OTP korban. Pelaku kemudian bisa menguras uang korban di rekening atau di aplikasi transaksi lainnya.
Menurut Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat dikonfirmasi awak Media membenarkan, AI merupakan warga Pinrang dan kini kasus tersebut saat ini ditangani Bareskrim.
"Pelaku AL pertama kali membuat aplikasi (APK) tersebut pada Agustus 2022. Jadi, AI yang merupakan mahasiswa ini membuat sendiri aplikasinya. Tanpa dibantu orang lain,"Ungkapnya, Kamis, (2/2/2023).
Kapolres Pinrang juga menjelaskan dimana aplikasi tersebut jika korban menginstal aplikasi yang dibuat AI itu di handphone-nya, maka pelaku bisa mengetahui isi SMS korban.
"Jika aplikasi sudah diinstal seluruh SMS yang masuk ke handphone pemilik perangkat akan diteruskan kepada bot yang tersimpan pada aplikasi tersebut. akan mendapat pemberitahuan SMS yang sama dari setiap SMS masuk pada perangkat yang meng-install APK tersebut. Nah di sinilah pelaku bisa mengetahui kode OTP aplikasi perbankan korbannya,"jelasnya.
Dilangsir Media, KOMPAS.TV beberapa hari lalu memberitakan penipuan online dengan modus mengirim undangan pernikahan digital ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter.
Salah satunya yakni akun Twitter @txtfrombrand. Akun tersebut mengunggah tangkapan percakapan WhatsApp menganai dugaan penipuan online bermodus mengirim undangan pernikahan.
Dalam gambar tampak orang tidak dikenal mengirimkan surat undangan pernikaan digital dengan berkas APK 6,6 MB.
Pengirim juga meminta penerima untuk membuka berkas tersebut agar lebih jelas apakah pihak yang mengundang bagian dari keluarga atau rekan penerima.
Adapun Dittipidsiber Polri sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus mengirimkan gambar paket yang direkayasa dengan format APK.
Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar. (*/Rls)