Tolak Pengesahan KUHP, Mahasiswa Pinrang Gelar Aksi Unjuk Rasa
PINRANG- Ratusan mahasiswa Pinrang mendatangi Gedung DPRD Kab. Pinrang, menyampaikan penolakan, Pengesehan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koordinator Mahasiswa Zainal menilai sejumlah pasal dalam RKUHP itu berpotensi menimbulkan permasalahan “Yang justru merugikan masyarakat,” kata dia di Gedung DPRD Kabupaten Pinrang Senin 12 Desember 2022.
Diantaranya kata dia, adalah pasal penghinaan Kepala Negara dan Lembaga Negara, termasuk pasal tentang berita bohong. “Olehnya itu kami menyampaikan kepada DPRD untuk bersama sama menolak RKUHP tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli mengatakan, RKUHP itu merupakan produk dari DPR RI. “Namun dengan adanya Aspirasi mahasiswa, Maka pihak DPRD akan menyurati DPR RI”.
Agar kata dia, pasal pasal yang ditentang oleh mahasiswa dapat dievaluasi. “Kami juga sepakat jika hal hal yang menuai kontroversi dapat di tinjau kembali”.
Selain menggelar orasi, mahasiswa juga membawa spanduk berisi tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.(rls)