-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Jumat Curhat Kapolsek Patampanua Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 30 Desember 2022 | Desember 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-30T07:51:38Z

Jumat Curhat Kapolsek Patampanua Sampaikan Pesan Kamtibmas 




PINRANG, --Kegiatan jumat Curhat secara serentak di wilayah hukum Polres Pinrang dan Polsek jajaran dalam rangka mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat juga digelar oleh seluruh personil Polsek Patampanua Polres Pinrang.




Jumat Curhat yang dilakukan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri dipusatkan di Masjid Nurul Hijrah Kampung Lapangan Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (30/12/2022).




Iptu Sukri Kapolsek Patampanua menjelaskan kepada warga binaan untuk semua keluhan dan masukan dari masyarakat di Kecamatan Patampanua akan kami tindak lanjuti pada masing masing unit di Mapolsek Patampanua Polres Pinrang."




Setiap keluhan dan permasalahan diwilayah hukum Polsek Patampanua baik dari segi pelayanan kepolisian maupun pemerintah atau gangguan Kamtibmas akan kami terima dan di tindak lanjuti." Ucapnya. 




Seperti yang masyarakat sampaikan kepada kami terkait adanya warga yang memiliki hewan ternak seperti, sapi kambing yang bebas berkeliaran dan merusak tanaman warga sehingga menjadi keresahan di tengah masyarakat, agar kiranya hewan ternak tersebut dibuatkan kandang serta tidak dilepas begitu saja."




Kita telah mendengar secara seksama keluhan dari masyarakat terkait hewan ternak, dan saya selaku kapolsek Patampanua Polres Pinrang menghimbau kepada masyarakat agar menjaga hewan ternaknya dan tidak membiarkan bebas berkeliaran terutama saat ada musin tanaman." Ucap Kapolsek Patampanua.




Lanjut kata Kapolsek, dan apabila dikemudian hari ada kejadian seperti itu lagi warga yang menemukan hewan ternak yang berkeliaran agar dilaporkan kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri."




Dengan melaporkan keaparat kepolisian terdekat, maka kita akan mencari solusi penyelesaiannya. apakah diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ) dan atau penerapan pasal pidana sebagaimana yang tersebut dalam RUU KUHP sebagaimana pasal 343 huruf E ( membiarkan ternak berkeliaran dan merusak diancam pidana 6 bulan dan denda 10 Juta rupiah)." Tegas Iptu Sukri.




Mari kita wujudkan daerah kita yang aman dan nyaman serta tetap menjaga rasa persaudaraan dengan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel." Tutup Iptu Sukri.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update