-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Lakukan RJ, Ini Kasusnya!

Rabu, 23 November 2022 | November 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-23T13:24:18Z

Unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Lakukan RJ, Kasus Dugaan Pencurian Handphone



PINRANG, - Personil Pidum Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, melakukan kegiatan Restoratif Justice (RJ) kepada dua orang warga dari Kecamatan Batulappa dan Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.



Kegiatan RJ yang dilakukan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang bersama teamnya dalam rangka memediasi serta mendamaikan kedua warga yang terlibat dalam dugaan tindak pidana kriminal pencurian handphone merek Oppo A3s." (23/11/2022).



BA Pidum Satreskrim Polres Pinrang Aipda Bachtiar menjelaskan bahwa, warga yang terlibat dugaan pencurian handphone merek Oppo A3s ini awalnya menemukan handphone tersebut dijalan tepatnya di daerah Kanni Kecamatan Patampanua sehingga setelah dirinya mengambil barang tersebut kemudian mencoba apakah handphone itu masih bagus atau dalam kondisi rusak."



Setelah terduga pelaku mencoba handphone tersebut dengan kartu miliknya tak lama setelah itu personil Satreskrim Polres Pinrang mendatangai rumah terduga pelaku yang berada di Daerah Desa Kassa Kecamatan Batulappa.



Kemudian langsung mengamankan handphone tersebut dan kepada terduga pelaku dilakukan pemanggilan ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan." Tutur Aipda Bachtiar pada awak media.



Dari hasil pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku ini selanjutnya dipertemukan dengan pemilik handphone tersebut dan dilakukan Restoratif Justice (RJ) kemudian diperoleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat perjanjian damai dihadapan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Ipda Adityatama Firmansyah, S.Tr.K." Jelas Aipda Bachtiar.



Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K.,M.I.K yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, setiap permasalahan yang ancamannya dibawah lima tahun akan dilakukan tindakan Restoratif Justice (RJ).



Dan hak tersebutlah yang dilakukan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Ipda Adityatama Firmansyah, S.Tr.K bersama BA Pidum Satreskrim Polres Pinrang Aipda Bachtiar pada kasus dugaan pencurian handphone." Tutup Kapolres Pinrang.(rls/har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update