-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Polres Parepare Gagalkan Pengangkutan Ilegal Solar Subsidi 1,5 ton

Kamis, 10 November 2022 | November 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-10T12:43:42Z

Amankan 3 Pelaku, Polres Parepare Gagalkan Pengangkutan Ilegal Solar Subsidi 1,5 ton 


Polres Parepare menggelar press rilis terkait pengangkutan ilegal BBM solar subsidi, Kamis (10/11/22).



PAREPARE, — Polres Parepare menggagalkan pengangkutan ilegal BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton.


Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pengangkutan BBM solar tersebut dibawa menggunakan truk.



“Penangkapan tanggal 28 Oktober 2022 di wilayah Polsek Soreang. Berdasarkan laporan masyarakat adanya pengangkutan ataupun penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Kota Parepare,” ujarnya saat pres rilis di Mapolres Parepare, Kamis (10/11/22).



Lanjut Deki menjelaskan, BBM solar tersebut dibeli dari pengepul di Kabupaten Sidrap dan akan di jual lagi dengan harga yang lebih mahal.



Sementara, oknum yang disebut pengepul masih dalam pengembangan. Untuk modusnya, kata Deki, BBM solar untuk kepentingan pertanian.



“Oknum pengepul ini masih kita dalami karena modus penjualannya minyak untuk kepentingan pertanian,” katanya.



“Masih kita telusuri, mungkin atau diduga dari kelompok-kelompok tani ada yang ada yang mengumpulkan lalu dibelilah sama tiga pelaku ini,” tambah Deki.



Namun, tiga tersangka yang ditetapkan ini tidak memiliki surat dan dokumen resmi terkait pendistribusian solar subsidi maupun non subsidi.



“Tiga tersangka lelaki inisial RS, SH, dan MS, semuanya merupakan warga Kota Parepare,” katanya.



Lebih jauh Deki menjelaskan, solar tersebut dipindahkan dari jeriken ke sebuah drum, kemudian drum itu yang diangkut menggunakan truk ke Parepare.



“Seperti pasal yang kita sangkakan, terkait pengangkutannya ada pasal 55. Jadi, tidak ada izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” jelasnya.


AKP Deki menambahkan ketiga tersangka baru melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali.



Dari hasil pemeriksaan, hal tersebut dilakukan karena adanya kelangkaan minyak jenis solar di kalangan masyarakat.



“Dari keterangan pelaku bahwa mereka baru melakukan satu kali karena ingin mengambil keuntungan di tengah kelangkaan solar,” ungkapnya.



Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu menyebut, barang bukti yang diamankan antara lain, dua buah tandon untuk penyimpanan solar, satu truk merek Hino warna hijau pengangkut solar berplat DP 8395 AM.



“Barang bukti sudah kita amankan,” ucapnya.



Deki menambahkan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55, 56 KUHP pidana



“Sudah pengiriman berkas atau sudah tahap 1. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update