-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Ketua Umum DPN Gerbang Tani; Keterjangkauan Harga Pangan Dan Ancaman Krisis Pangan Dunia?

Selasa, 08 November 2022 | November 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-08T09:08:50Z
Ket foto : Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad


Ketua DPN Gerakan Kebangkitan Petani; Keterjangkauan Harga Pangan Dan Ancaman Krisis Pangan Dunia?




JAKARTA – Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres tersebut mengatur 11 bahan pangan untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.



11 bahan pangan tersebut adalah beras, kedelai, jagung, cabai, bawang, telur unggas, daging unggas, gula konsumsi, daging ruminansia, ikan, dan minyak goreng.




CPP ini dikuasai dan dikelola langsung oleh pemerintah. Pertanyaannya adalah apakah ini akan efektif untuk menjawab ketersediaan pangan dan keterjangkuan harga pangan ditengah ancaman krisis pangan dunia?


Hal ini disampaikan Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, Selasa (08/11/2022) di Jakarta.



"Kalau kita baca Perpres 125 setidaknya ada enam (6) tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan; mendorong peningkatan produksi pangan nasional; menjamin ketercukupan pangan dalam negeri; berkontribusi bagi kecukupan pangan global; melindungi ekosistem pangan hulu hilir; dan memberi kepastian harga ditingkat produsen (petani, peternak, nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga ditingkat konsumen,"



"Gerbang Tani sangat mengapresiasi langkah pemerintah melalui CPP. Namun patut diingat bahwa dalam berbagai kebijakan terdahulu perihal pangan kadang tidak efektif bahkan gagal, contoh food estate di Papua dan Kalimantan, diversifikasi pangan yang mandeg dan sebagainya,"



Gerbang Tani melihat sumber kegagalan ini lebih dominan dari internal penyelenggara, meskipun ada juga pengaruh eksternal seperti kondisi geopolitik saat ini, perang Rusia-Ukraina, perubahan iklim (la nina dan el nina) menjadi tidak terprediksi dan terjadi dalam waktu yang lama dan lain-lain.



Masalah internal disini, terkait lemahnya koordinasi antar Kementrian/Lembaga (K/L) terkait pangan. Ini tergambarkan masih lemahnya sinergi dan integrasi sistem termasuk monitoring sistem yang efektif dan kredibel; sumber pangan dan protein yang belum terdiversifikasi; gejolak harga pangan pokok yang terus berulang apalagi di hari-hari besar; dan lain-lain.



Badang Pangan Nasional (National Food Agency), Bulog, dan BUMN mendapatkan penugasan untuk mengelola dan memastikan ketersediaan 11 bahan pangan itu keseluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Kementrian Pertanian menjadi pionir teknis untuk peningkatan produksi pangan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.



Dengan demikian, yang pertama-tama harus berbenah adalah keempat K/L tersebut. Sebagai contoh, BUMN Pangan yang belum sepenuhnya menjadi pelopor pembangunan pangan nasional, belum secara menyeluruh memperbaiki bisnis klaster pangan, korporasi pangan yang terbatas, dan lain-lain. 




Lebih dari itu, kalau mau jujur, koordinasi antara K/L ini dengan kementrian teknis juga masih lemah. Bahkan cenderung ada ego sektoral. Hal-hal inilah yang harus diperhatikan dan segera di selesaikan. Jika tidak maka enam (6) tujuan yang hendak dicapai dari Perpres ini hanya akan indah diatas kertas. Dewan Pengurus Nasional (DPN)Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani),"IDHAM ARSYAD Ketua Umum.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update