DPMPTSP Pinrang Gelar Workshop LKPM Triwulan III 2022
PINRANG,--Dalam rangka wajib lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan III tahun 2022 untuk para pelaku usaha, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang melalui Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LKPM.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan RM. Lumbung Padi lantai 2 selama 2 (dua) hari 10 sd 11 Oktober 2022 dengan mengundang sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Pinrang.
A.Mirani Kadis DPMPTSP Pinrang mengatakan Dimana kegiatan ini adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi investasi penanaman modal dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.
"Laporan LKPM ini yang wajib dibuat oleh pelaku usaha dan disampaikan secara berkala pada periode pelaporan setiap triwulan dan semesteran,"terangnya
Tambahnya kata dia,Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha dapat menguasai pengisian realisasi investasinya dan dapat berinisiatif untuk triwulan dan semester selanjutnya dapat secara rutin melaporkan kegiatan penanaman modalnya.
#dpmptsppinrang
#lkpm
#pinrangsurgainvestasi.
Simak berikut video snn.