Foto: dewan pers |
Dewan Pers Bentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan
NASIONAL,- - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Satgas dibentuk setelah adanya masukan dari masyarakat menyusul terjadinya serangan digital berupa peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi.
Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers ditetapkan sebagai Ex Officio Ketua Satgas. Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ditetapkan sebagai Ketua Harian.
Ada pun anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Tugas Satgas Ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada Media dan Wartawan.
Salah satu korban kekerasan digital yakni dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Sebelumnya dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami. (***)
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:55 WIB
Judul Artikel : Dewan Pers Bentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/74408-dewan-pers-bentuk-satgas-kekerasan-digital-terhadap-media-dan-wartawan?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Oleh : Tim TvOneTim TvOne