Blangko Kosong, Pemohon Terima SIM Sementara, Kasat Lantas Polres Pinrang Sosialisasikan
PINRANG,--Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, tetap membludak meskipun blangko SIM kosong sehingga mereka hanya mendapatkan surat tanda bukti SIM sementara.
Berdasarkan pantauan di layanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Pinrang, Senin (10/10), antrean pemohon masih cukup banyak. Demikian halnya, di tempat layanan pemeriksaan kesehatan juga terjadi antrean pemohon SIM.
Informasi dari petugas yang melayani pembuatan SIM, katanya, setelah satu bulan pemohon dipersilakan untuk mengecek ada tidaknya blangko SIM.
Kepala Satantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming saat menyampaikan kepada pemohon SIM di ruang tunggu layanan SIM mengungkapkan satlantas polres Pinrang belum mengeluarkan blangko SIM karena adanya kartu SIM baru yang dikeluarkan Korlantas polri dan sementara lonjakan pemohon SIM naik.
Blangko yang diterima nanti pemohon SIM akan berbeda dengan kartu sebelumnya, "jadi stok blangko SIM tersebut saat ini dihabiskan,"
Lanjut kata dia, terkait hal itu satlantas polres Pinrang sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kantor layanan pembuatan SIM bahkan di luar jam pelayanan.
Sementara surat tanda bukti SIM sementara yang dikeluarkan berlaku digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita tunggu blangko model baru yang di keluarkan Korlantas polri, dan untuk sementara kami berikan ke pemohon SIM sejenis suket penganti sim ," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan di kantor layanan pembuatan SIM di Polres Pinrang, Kepala Satantas Polres Pinrang AKP Nawir Ermin melakukan sosialisasi.
"Mohon maaf atas keterlambatan pelayanan kami karena keterbatasan stok material SIM Sebagai gantinya, pemohon SIM diberikan surat tanda bukti yang berfungsi sebagai pengganti SIM sementara selama menunggu cetak SIM yang model baru, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.,"ungkapnya.(Har/rls).
Simak berikut video snn.