-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Dan Cuti Bersama 2023 Resmi Dikeluarkan Pemerintah

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T09:09:56Z
Ilustrasi 


Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Dan Cuti Bersama 2023 Resmi Dikeluarkan Pemerintah





NASIONAL, - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan hari ini dan disiarkan juga lewat YouTube Kemenko PMK.



SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menpan RB, Menag, dan Menaker. Penandatanganan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.




Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang terdiri dari 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama.



Berikut jadwal 16 hari libur nasional:


- 1 Januari 2023 Tahun Baru (Minggu)

- 22 Januari Tahun Baru Imlek (Minggu)

- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (Sabtu)

- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Rabu)

- 7 april Wafatnya Isa Almasih (Jumat)

- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri (Sabtu-Minggu)

- 1 Mei Hari Buruh (Senin)

- 18 Mei Kenaikan Isa Almasih (Kamis)

- 1 Juni Hari Lahir Pancasila (Kamis)

- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE (Minggu)

- 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H (Kamis)

- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H (Rabu)

- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI (Kamis)

- 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW (Jumat)

- 25 Desember Hari Raya Natal (Senin)


Penetapan 8 hari cuti bersama

- 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili (Senin)

- 23 Maret Hari Raya Nyepi (Kamis)

- 21, 24,25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Jumat, Senin, Selasa, Rabu)

- 2 Juni Hari Raya Waisak (Jumat)

- 26 Desember Hari Raya Natal (Selasa)



Aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu dituangkan dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.



"SKB yang saudara saksikan sudah ditandatangani oleh 3 kementerian terkait, yakni Kemenag, Kemenaker dan Kementerian PANRB," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).



"Total libur bersama dan cuti bersama 24 hari," ujar Muhadjir.(rls/Har).



Simak berikut video snn.







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update