Gelar Press Release; Ini Klarifikasi Kapolres Pinrang Soal Oknum Polisi Aniaya IRT Videonya Viral Dimedsos
PINRANG,--Polres Pinrang gelar press rilis terkait oknum polisi Aipda S yang aniaya perempuan paruh baya, Sabtu (24/9/2022). Ia menyampaikan perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui hal tersebut Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengklarifikasi Langsung dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial (Medsos) terkait Penganiayaan IRT Di Lanrisang Pinrang
Menurut Kapolres Pinrang informasi yang beredar di luar terkait video viral tersebut simpang siur dan perlu diklarifikasi.
"Memperjelas Terkait Informasi yang simpan siur kasus tersebut, Anggota kami menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022), bahwa ada tindakan tidak patut dilakukan oknum polisi Aipda S, tentunya ini kami proses sesuai mekanisme," kata Roni saat press rilis di Polres Pinrang, Sabtu (24/9/2022).
Lanjut kata Roni pihaknya saat mengamankan Oknum S dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi di lokasi. Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022).
"Kronologi terjadinya tindakan tidak patut (menampar perempuan paruh baya) berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat," ucapnya.
Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau saudaranya bernama Tika mengancam dan menghinanya.
"Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah," tuturnya.
Simak langsung Video penjelasan Kapolres Pinrang Terkait Kasus dugaan penganiayaan IRT di lanrisang Pinrang.
Simak berikut video snn.