Lewat Rapat Banggar, DPRD Pinrang Kritik Lampu Jalan Bermasalah Bakal Panggil PLN
PINRANG,--- Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Kabupaten Pinrang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pinrang, dari Tanggal 23 hingga 26 September 2022, bertempat di ruang pola DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota Banggar lainnya. Turut hadir TAPD Pinrang yakni, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Kepala Bappelitbanda, Drs.M.Idris, M.Si, Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, A.Anca dan A.Emil.
Salah satu yang mencuat dalam rapat Banggar tersebut yakni masalah lampu jalan. Sebagaimana yang ditanyakan oleh salah satu Anggota Banggar, Ilwan Sugianto, SH.,MM. yang juga Ketua Fraksi GAP.
Ilwan Sugianto mempertanyakan pajak penerangan jalan yang dibayar oleh masyarakat/pelanggan PLN sebesar 10 persen setiap mereka membayar listrik atau membeli token listrik. “siapa yang menerima dana tersebut, apakah PLN ataukah Pemerintah Daerah, karena banyak masyarakat yang keluhkan banyaknya lampu jalan yang sudah mati tapi tidak dibenahi.
Hal senada diungkapkan oleh Herly Lukman, legislator PDI-P. Menurutnya, tidak semua masyarakat yang telah membayar pajak penerangan jalan sebesar 10 persen itu menikmati lampu jalan, sehingga ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, H.Alimuddin Budung, Ketua Fraksi PKB mempertanyakan kontribusi PLN Bakaru terhadap masyarakat Kabupaten Pinrang. “saya kira, kontribusi PLN Bakaru terhadap masyarakat Kabupaten Pinrang perlu diperjelas apalagi kita sudah punya Perda CSR, Perda ini perlu disampaikan kepada PLN Bakaru”, ungkap H.Ali (sapaan akrabnya).
Menjawab pertanyaan beberapa Anggota Banggar DPRD Pinrang mengenai lampu jalan, A.Anca, Kabid Pembiayaan BKUD Pinrang yang mewakili Kepala BKUD menjelaskan bahwa pajak penerangan jalan sebesar 10 persen yang dibebankan oleh masyarakat/pelanggan itu tidak masuk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tapi dikelola oleh pihak PLN. Walaupun demikian, Pemerintah Daerah juga mengangarkan penyediaan lampu jalan tersebut melalui Dinas PUPR.
Terkait lampu jalan ini, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menjelaskan bahwa untuk lebih jelasnya mengenai pajak penerangan lampu jalan, kedepannya, masalah ini kita akan giring ke Komisi II melalui RDP dengan mengundang pihak PLN dan Pemerintah Daerah, supaya masalah ini ada kejelasan. (Humas DPRD Pinrang :rilis, Thr; Foto, Zul).
Simak berikut video snn.