PINRANG,-- Akibat Terlibat kasus perselingkuhan Bareng istri orang dan videonya viral di media sosial, kini Oknum anggota Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial J diperiksa oknum polisi yang bertugas di mapolres pinrang berpotensi dijerat dengan ancaman pidana perzinahan.
Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022) mengatakan telah melakukan pemeriksaan kepada J "Dia terperiksa bisa terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan)," ungkapnya
Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.
Namun demikian, Mustofa meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap J. Ia meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Pinrang bersama Propam Polda Sulsel.
"Kita lihat nanti prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai,Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana, kita akan proses secara profesional"tegasnya.
Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelanggaran kode etik dan pidana akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi inisial J di Kabupaten Pinrang digerebek ngamar bareng dengan wanita berinisial ER yang sudah memiliki suami. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ER yakni H (44) di sebuah kamar kos.
"Saya menemukan istri saya dan oknum polisi sedang selingkuh di kos-kosan," ungkap H saat dimintai konfirmasi awak media, Rabu (7/9).
H mengaku menggerebek istri dan oknum polisi berinisial J tersebut di sebuah kamar kos di Pinrang pada Senin (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat penggerebekan, H mengaku melihat J kabur tanpa memakai baju dan hanya mengenakan sarung di badannya.(rls/har).
simak berikut video snn.
Oknum anggota Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial J diperiksa usai digerebek ngamar bareng istri orang. Polisi menyebut J berpotensi dijerat dengan ancaman pidana perzinahan.
"Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan)," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (7/9/2022).
Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.
Namun demikian, Mustofa meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap J. Ia meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Pinrang bersama Propam Polda Sulsel.
"Kita lihat nanti prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai," paparnya.
Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelanggaran kode etik dan pidana akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana, kita akan proses secara profesional," tegasnya.
Baca juga:
Wanita Kepergok Ngamar Bareng Oknum Polisi Pinrang Izin Antar Anak ke Suami
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi inisial J di Kabupaten Pinrang digerebek ngamar bareng dengan wanita berinisial ER yang sudah memiliki suami. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ER yakni H (44) di sebuah kamar kos.
"Saya menemukan istri saya dan oknum polisi sedang selingkuh di kos-kosan," ungkap H saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9).
Baca juga:
Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang, Oknum Polisi di Pinrang Terancam PTDH
H mengaku menggerebek istri dan oknum polisi berinisial J tersebut di sebuah kamar kos di Pinrang pada Senin (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat penggerebekan, H mengaku melihat J kabur tanpa memakai baju dan hanya mengenakan sarung di badannya
Baca artikel detiksulsel, "Oknum Polisi di Pinrang Ngamar Bareng Istri Orang Terancam Pidana Perzinahan" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6278577/oknum-polisi-di-pinrang-ngamar-bareng-istri-orang-terancam-pidana-perzinahan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/