Tantangan mengomunikasikan pemindahan ibu kota negara (IKN) tak cuma menyoal menerjemahkan isu, tetapi juga menentukan pesan kunci.
JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID - Tepatnya pada 18 Januari 2022, UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Ide ini telah lama muncul di masa kepemimpinan Soekarno, kemudian digarap era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2019. Pemindahan IKN tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 - 2024. Proses pemindahan tersebut memerlukan peranan humas atau tim komunikasi, agar publik memahami visi dan misi yang diusung pemerintah.
Hal itu disampaikan Sidik Pramono, Ketua Tim Komunikasi IKN. Kompleksitas isu yang dibawa dalam pemindahan IKN, mengharuskan lembaga pemerintah bekerja sama dengan baik. Rancangan strategi komunikasi telah dilakukan saat wacana pemindahan IKN ada.
Hingga kini, tiga hal yang jadi fokus utama tim komunikasi IKN. Di antaranya meningkatkan pemahaman publik soal rencana pemindahan ibu kota, mengelola narasi yang muncul di ranah publik, serta membangun partisipasi publik. “Sampai 2045 yang kami petakan adalah pemangku kepentingan (stakeholder) mana yang primer dan sekunder,” jelasnya.
“Kami ingin memastikan pesan (pemindahan IKN) konsisten. Pesan-pesan tersebut mengandung visi dan strategi untuk meningkatkan penerimaan positif dan membuka akses informasi yang benar mengenai perpindahan IKN,” lanjutnya kepada HUMAS INDONESIA, Senin (19/9/2022) melalui Zoom Meeting.
Sidik dan tim bergerak dalam merespons pro kontra pemindahan IKN dengan konsisten mengelolaa pesan. Itu dilakukan dengan menerjemahkan berbagai visi misi yang terintegrasi dalam UU. Tak dimungkiri, pemetaan pemangku kepentingan cukup menantang, ditambah komitmen presiden bahwa pembangunan IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seminimal mungkin.
Artinya, selain mengomunikasikan rencana pemindahan IKN kepada publik lewat bermacam kanal, Sidik sebagai tim komunikasi juga mesti dapat meraih atensi dan kepercayaan publik dalam beragam aspek. Seperti anggaran yang kaitannya dengan ekonomi, sosial budaya masyarakat terdampak, sampai kepada aspek lingkungan.
Ia menuturkan rencana pemindahan telah masuk fase kedua pemaparan konsep IKN dan realisasi program di lapangan. Sehingga butuh kesiapan matang menuju keputusan presiden terkait pemindahan IKN 2024 mendatang. “Karena itu banyak cara yang dilakukan dan diinisiasi pemerintah bahwa pembangunan ini bukan sekadar memindahkan gedung, tapi membangun kota yang liveable dan tentu saja loveable. Maka perangkat yang menyangkut kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, menjadi hal yang harus dikomunikasikan untuk ketersediaannya nanti,” paparnya.
Saluran Komunikasi
Saluran komunikasi yang dipersiapkan tim komunikasi IKN terentang dari dialog publik, sosialisasi kepada kelompok masyarakat, mengelola siaran pers di website, hingga memanfaatkan dan memantau platform digital seperti Instagram, YouTube, Facebook, dan Twitter. Kanal komunikasi tersebut juga diakuinya membuka ruang publik berpartisipasi, salah satunya memberi masukan.
Tak sekadar tim komunikasi, pihak otorita dalam penuturan Sidik, juga membantu perluasan komunikasi melalui pelatihan, bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pemerintah daerah, hingga balai latihan kerja di Kalimantan Timur. “Itu bagian dari upaya memastikan dan mengomunikasikan bahwa masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan. Pesan terus dikomunikasikan dengan contoh realisasi konkrit (atas pembangunan) yang sudah berlangsung di lapangan,” tutupnya.
Lewat pantauan HUMAS INDONESIA, IKN rutin membagikan konten di Instagram @ikn_id. Konten tersebut masih didominasi infografis yang memuat kegiatan pemerintah menuju pemindahan IKN. Kanal yang diikuti 20 ribu pengikut itu mulai menyentuh aspek sosial masyarakat lokal Kaltim, seperti contoh konten Talawang dan Museum Sadurengas. Setelah sebelumnya lebih banyak menginformasikan agenda konsultasi publik dan regulasi.
Pada kanal website ikn.go.id, isinya lebih menyoal informasi dasar seperti delapan prinsip ibu kota negara, konsultasi publik, dan IKN dalam angka, yang menunjukkan alokasi lahan serta estimasi lapangan kerja. Informasi mengenai sudut pandang masyarakat lokal disampaikan dalam bentuk tautan video.
Mengutip Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan IPB, berjudul Proyek Lintas Batas Administrasi: Analisis Partisipasi Publik dalam Proses Perencanaan Ibu Kota Negara (2020), memang ruang-ruang partisipasi masyarakat terkait pemindahan IKN sudah diberikan. Baik secara formal seperti diskusi, maupun secara informal dalam ruang-ruang media sosial. Hanya saja, tantangan pemerintah ke depan adalah memastikan agar partisipasi semu tidak terjadi akibat komunikasi yang terbatas antarpihak. Sehingga media sosial punya peran penting, sebab dapat membantu perluasan komunikasi tersebut. Tantangan lainnya adalah menjadikan media sosial IKN dikelola dengan informasi yang lebih lengkap sehingga memicu perdebatan publik yang konstruktif.
Keterbukaan Informasi
Bagi Emilia Bassar, praktisi public relations (PR) sekaligus dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB), mengomunikasikan pemindahan IKN bukan perkara mudah. Selain tuntutan menganalisis situasi dan stakeholder yang amat kompleks, pemetaan isu harus bisa memunculkan smart objective sampai 2024 mendatang. Ketika hal itu dilakukan, selanjutnya yang terpenting adalah menentukan pesan kunci. Lalu menguraikan pesan kunci dari fakta dan riset yang ada.
Menurutnya konsistensi pesan memang penting, tetapi produk yang diturunkan dalam berbagai platform semestinya dapat mengakomodir keterbukaan informasi, yang diperlukan untuk menarik atensi dan pemahaman publik. Ini berguna agar dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, publik seolah ‘diboyong’, bahwa pemindahan IKN telah di depan mata.
“Misalnya tidak cuma masalah air, tapi kaitannya dengan biodiversity, itu kalau mengembangkan setiap poin pesan kunci, ada banyak sehingga muncul variasi dalam materi komunikasi. Atau bisa juga membicarakan satu poin turunan pesan kunci secara mendalam,” ujar Emil.
Hal itu bukan tanpa sebab, baginya publik yang tadinya tak begitu mengimbau atau bahkan kontra terhadap IKN, bisa mendapatkan atensi dari pesan-pesan yang disampaikan tim komunikasi IKN. Kemudian akan berubah persepsinya menjadi positif, karena ada kemajuan pesan yang dikomunikasikan dengan menguliti satu topik secara komprehensif. “Dalam pesan-pesan tersebut akan ada efek komunikasi persuasif yang bisa dilakukan. Sehingga pesan komunikasi harus memiliki aspek human interest. Jangan hanya mengomunikasikan regulasinya saja,” pesannya tegas. (RES)
Sumber: https://www.humasindonesia.id/berita/humas-dalam-mengomunikasikan-ikn-838