PINRANG; Pengaruh Miras, Seorang Ayah Kandung Tega Lecehkan Anak Kandungannya
PINRANG– Seorang Anak perempuan dibawah umur yang berusia 11 tahun, warga Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menjadi korban Asusila oleh ayah kandungnya berinisial ZN (36).
Data yang dihimpun awak media, aksi pelaku menyetubuhi anak kandungnya dilakukan antara bulan Juni-Juli 2022, saat pelaku dalam keadaan mabuk akibat miras.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras usai pesta miras dengan teman-temannya. Pelaku mengancam anaknya untuk tidak cerita dengan siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang melalui Kanit PPA, Aipda Murgan kepada awak media, Senin (15/8/2022)
Murgan menyebutkan, saat ini pelaku ZN sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari informasi pihak keluarga, Pelaku berhasil kita amankan di Wilayah Kecamatan Palarang Kota Samarinda.(rls).
Simak berikut video snn.