Ilustrasi |
Transaksi Dan Edarkan Uang Palsu 9 Juta, Pemuda Di Pinrang Disergap Satreskrim polres Pinrang
PINRANG,--Satreskrim polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, dan berhasil mengamankan pelaku seorang Pria Arjuna (20) ditangkap atas kasus transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta.
Pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pinrang hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi Awak media, Senin (25/7/2022).
"Kami berhasil amankan Pelaku,Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta," ungkapnya.
Dalam kronologis pengungkapan, di mana Pelaku Arjuna awalnya mendatangi sebuah gerai di Pinrang pada Rabu (20/7/2022) yang melayani jasa transfer. Pelaku kemudian menyerahkan uang tunai Rp 9 juta yang ternyata palsu.
"Uang yang ingin ditransfer sebesar Rp 9 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dicurigai palsu karena tekstur dan fisiknya tidak seperti uang pada umumnya. Kemudian diperiksa memakai alat sinar UV (alat pengetes keaslian uang) dan dipastikan uang palsu, dan mengamankan pelaku dengan Barang bukti yang didapatkan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 87 lembar atau senilai Rp 8,7 juta," ,"jelasnya.
Lanjut kata muhalis, pelaku Arjuna diketahui sempat kabur setelah aksinya ketahuan. Namun polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/7/2022).
"Pelaku Arjuna kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus transaksi dan peredaran uang palsu. Dia dijerat Pasal 245 Subsider Pasal 244 Juncto Pasal 55, 56 KUHP dalam Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus uang palsu tersebut,"pungkasnya.(Har/rls)
Simak berikut video snn.