Sergap IRT, Satresnarkoba Polres Pinrang Amankan Sabu 3 Kg Siap Edar
PINRANG,--Menanggulangi peredaran narkotika di kabupaten Pinrang Tim Resnarkoba Polres Berhasil mengungkap narkotika jenis sabu 3 kg.
Dimana pengungkapan sabu 3 kg itu, pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial AA (25) warga Pinrang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul.
"Setelah menerima laporan dari salah satu warga selanjutnya ibu berinisial AA ini langsung kami pantau di pelabuhan Pare - pare Sulawesi Selatan, dan berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/2022) sore," kata Syamsul, Sabtu (9/7).
Dari hasil penggeledahan ungkap Syamsul, tim menemukan tiga bungkus kemasan plastik besar jenis tea China merek Guanyiwan warna hijau yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
"Sabu 3kg ini ditemukan dalam kemasan tea. Sehingga langsung kami amankan AA ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin menyebut lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang narkoba.
"Dari info beberapa masyarakat di lokasi penggerebekan diketahui bahwa rumah pelaku ini memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu," ujar AKP Syaharuddin.
Syahruddin menjelaskan saat penggeledahan di rumah pelaku tim menemukan beberapa barang bukti.
"Diantaranya berupa 1 (satu) ember yang berisikan 7 (tujuh) bungkus gula pasir, 9 (sembilan) bungkus Milo dan dibawa bungkusan gula pasir dan milo tersebut terdapat 3 (tiga) plastik besar tea cina merek quanyinwan berwarna hijau yang telah di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu sejumlah 3kg," jelasnya saat konferensi pers di halaman Polres Pinrang, Sabtu (9/7).
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, mengapresiasi jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan peredaran narkoba.
"Saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, tidak ada ruang bagi mereka," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Har/rls).
Simak berikut video snn.