Upaya Peningkatan Kualitas E-Planning Dalam Konsep Good Governance Berbasis Hukum Islam Di Provinsi Sulawesi Selatan
Disusun Oleh
ALIMUDDIN
NIM: 105031102521
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2022
Pembahasan
A. Bentuk Pelayanan Publik Saat Ini
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Hal ini menandai bahwa terjadi transisi atau perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adanya pelimpahan wewenang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilihat bahwa otonomi daerah telah memberikan cara baru dalam proses pemerintahan daerah dengan meletakkan kewenangan dan tanggungjawab yang besar kepada pemerintah daerah. Kewenangan dan tanggungjawab yang besar ini diharapkan mampu memberikan motivasi yang tinggi dalam meningkatkan potensi daerah melalui pembangunan daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah juga dapat diartikan sebagai semangat mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih mandiri, baik mandiri secara politik maupun finansial. Perencanaan pembangunan daerah menjadi hal yang urgen agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Budhisetianingsih berikut ini: “Pentingnya proses perencanaan pembangunan daerah ini menandakan setiap daerah dituntut untuk dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan atau kendala yang berbeda-beda dalam penyusunan rencana pembangunannya.”
Dewasa ini Indonesia sering dihebohkan dengan kasus-kasus atau keluhan-keluhan dari masyarakat menyangkut pelayanan public yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan di berbagai daerah yang menuai ketidak puasan masyarakat. Indicator pelayanan publik terkadang tidak dijalankan dengan semestinya, mengingat banyaknya kasusu-kasus yang bermunculan. Proses pelayanan pada berbagai kantor pemerintahan harusnya dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku ditiap badan atau instansi, akan tetapi praktik-praktik KKN masi tetap marak.
Sejumlah inovasi dalam peningkatan kualitas dan standar pelayanan public diterapkan guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan dalam pelayanan masyarakat, begitu pula di Sulawesi selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajarannya di daerah-daerah selaku institusi negara yang diberi kewenangan dalam penanganan berbagai masalah dan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, karenanya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pelayanan masyarakat lembaga tersebut akan menerapkan SOP (Standar Operasional Pelayanan) sesuai bidang tugas dan tupoksi masing-masing, sebagai dasar dalam pemberian pelayanan di tengah masyarakat.
Kegiatan pelayanan publik memerlukan banyak cara dan sistem pelayanan yang baik dan bijaksana, dengan prosedur standar yang jelas, cepat, murah dan memuaskan. Idealnya pelaksanaan pelayanan publik seperti itu harus memerlukan suatu alat dan metode yang dapat dipahami secara bijaksana dan ditangani melalui hasil kajian ilmiah yang didasarkan hasil pengkajian dan penelitian yang akurat dan akuntabel. Saat ini Sulawesi Selatan mengalami gejolak besar dalam tatanan pemerintahan sehingga berpengaruh besar pada pelayanan public, hal ini dapat kita lihat dari merosotnya kualitas pelayanan public di Sulawesi Selatan. Saat ini Sulawesi Selatan beradah pada peringkat ke 24 dari lebih 30 Provinsi yang ada di Indonesia, ini dapat menjadi bukti betapa menurunya kualitas pelayanan public yang ada di Sulawesi Selatan.
B. Prinsip-prinsip Good Governance Dalam Islam
Dalam rangka terus mendorong roda reformasi, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan adalah apa yang dikenal dengan good governance (kepemerintahan yang baik atau tata pemerintahan yang baik).Sebenarnya istilah goodgovernance tidak hanya berkonotasi pengelolaan birokrasi pemerintahan saja. tetapi lebih luasdari itu. mencakup seluruh pengelolaan haik pengelolaan pemerintahan maupun pengelolaan instansi atau organisasi swasta khususnya yang berkaitan dengan pelayanan umum. Dengan demikian sesungguhnya istilah governancelebih tepat diterjemahkan sebagaitata kelola. Namun harus diakui bahwa istilah good governanceini dalam pemakaian oleh para pengkaji lebih banyak digunakan dalam pembicaraan tata kelola pemerintahan yang baik Hal ini juga disebabkan oleh karena diskusi tentang peran institusi dalam pembangunan didominasi oleh analisis mengenai peran Negara Konsep tata kelola pemerintahan yang baik semula banyak diusung oleh lembaga-lembaga bantuan internasional dalam rangka upaya mengefektifkan dan menyukseskan program-program bantuan mereka di negara-negara dunia ketiga yang banyak mengalami kegagalan kegagalan tersebut disebabkan oleh buruknya sistem penyelenggaraan pemerintahan di negara-negara dunia ketiga tersebut yang ditandai dengan maraknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalah gunaan kekuasaan.
Konsep tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) dimaksudkan sebagai perbaikan dan perluasan terhadap konsep pemerintahan (govermenl) selama ini yang dipandang tidak memadai. Good governance didasarkan kepada sekumpulan nilai atau prinsip yang dijadikan kriteria acuan untuk menilai apakah suatu tata pemerintahan baik atautidak. Ada beberapa definisi yang diberikan kepada governance. UNDP mendefinisikannya sebagai "penggunaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrative untuk mengelola urusan suatu bangsa padasemua peringkat,the exercise of political, economic, and administrative authority to manage anation's affair at all levels."
Konsepgovernance(tata kelola pemerintahan) merupakan perluasan dari konsep pemerintah (goverment) karena di dalam yang pertama, yaitu governance, terkandung pengertian bahwa pemerintahan tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah (goverment) sendiri tetapi juga bersama-sama dengan aktor-aktor di luar pemerintah, yaitu masyarakat secara luas sebagai stakeholders. Hal ini disebabkan oleh karena adanya anggapan bahwa pemerintah sendiri dirasakantidak memadai, mengingat kompleksitas kehidupan masayarakat yang menuntut adanya perubahan praktik pemerintahan dari yang semula didominasi oleh pemerintah menjadi sebuahtata pemerintahan yang membagi otoritas antara pemerintah dan masyarakat secara proporsional.
Para ahli mengakui bahwa sesungguhnya "tidak ada struktur pemerintahan terbaik yang dapat diidentifikasi dengan jelas untuk digunakan sebagai sebuah model universal bagi negara-negara berkembang. Akan tetapi setidaknya beberapa ciri dapat diidentifikasi untuk yang menandai apa yang disebut good governance Agar suatu tata kelola pemerintahan yang baik terwujud, maka norma-norma yang harusdipenuhi adalah adanya partisipasi, efisiensi, keadilan dan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, responsifitas, dan adanya visi
Menurut pandangan syari'ah suatu pengertian governance termaktub dalam ayat al-Qur'an yang berbunyi: Artinya:(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kekuasaan mereka di muka bumi, niscayamereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'nif dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. Dengan menangkap dalalah al-isya’rah ar-ramziyah dari ayat ini kita dapat melihat bahwa governance dalam perspektif syari'ah adalah suatu penggunaan otoritas kekuasaan untuk mengelola pembangunan yang berorientasi pada (1) penciptaan suasana kondusif bagimasyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual dan rohaniahnya sebagaimana disimbolkan oleh penegakan salat, (2) penciptaan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi sebagaimana dilambangkan oleh tindakan membayar zakat, dan (3) penciptaan stabilitas politik dan keamanan sebagaimana diilhamkan oleh tindakan amar ma'ruf nahi munkar. Singkat kata dalamayat tersebut terdapat tiga aspek governance, yaitu: (1)spiritual governance, (2) economic governance, dan (3)political governance. Untuk dapat mewujudkan good governance dalam tiga aspek tersebut diperlukanbeberapa nilai dan dari nilai itu dapat ditumnkan beberapa asas tata kelola pemerintahan yangbaik. Dengan memperhatikan ayat-ayat al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW dpat ditemukan beberapa nilai-nilai dasar yang dapat dijabarkan menjadi asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu syura, meninggalkan yang tidak bernilai guna, keadilan, ukhuwah, danamanah.
Nilai dasar pertama, yaitu syura, ditegaskan di dalam alqur'an; Artinya: Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.Dari nilai dasar syura ini dapat diturunkan asas hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan berupa asas partisipasi masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat luas dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan adalah salah satu prinsip penting good governance. Masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai obyek belaka dari suatu keputusan atau kebijakan, tetapi juga merupakan pelaku signifikan di dalam proses tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan legitimasi lebih besar dan dukungan kuat terhadap keputusan dan kebijakan yang diambil. Dalam kaitan dengan kepemimpinan, menjadi suatu ukuran keidealan pemimpin apabila ia dapat melibatkan seluas mungkin partisipasi wargama syarakat dalam berbagai keputusan.
C. Harapan Masyarakat Dimasa Mendatang
Menyangkut persoalan Good Governance, masyarakat sangat berharap terhadap inovasi-inovasi yang lahir dan di inflementasikan oleh pemerintah khususnya dalam pelayanan public, dimana inovasi-inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman dan cepat, mengingat perkembangan teknoligi seharusnya menjadi modal besar dalam membangun dan memajukan suatu bangsa.
Olehnya itu masyarakat sangat berharap kedepanya Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya dapat membangun basis pelayanan yang baik agar apa yang di impikan secara Bersama yaitu smart city dapat tercapai dan ditunjang dengan kualitas pelayanan public dan tata Kelolah pemerintahan yang baik.(***)