Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo, Gelar Konsultasi Publik Raperda Terkait Perdagangan orang
PINRANG,--Konsultasi publik Raperda pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang Digelar Hj.Kartini Lolo,S,PD.i Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di MS Hotel Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, 26 Maret 2022.
Kegiatan itu juga dihadiri Narasumber dari Drs.Rusli Kepala Dinas sosial kabupaten Pinrang Babinsa dan bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda serta tokoh perempuan. Sebagai moderator yakni Ir, Syahruddin juga menjabat Sekretaris DPC PDIP kabupaten Pinrang.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan mengatakan, ranperda ini diinisiasi dan didorong oleh DPRD Provinsi Sulsel sebelum masuk pembahasan, usulan ranperda ini terlebih dahulu dikonsultasikan ke Publik atau masyarakat.
Ranperda ini kata H. Kartini Lolo juga menjabat ketua DPC PDIP kabupaten Pinrang, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“melalui forum ini, usulan ranperda ini terlebih dahulu dikonsultasikan ke Publik menerima segala masukan dan usulan masyarakat. Perlu di ketahui Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka, tentunya melalui perda ini nantinya,"bebernya.
Lanjutnya kata dia,"sebuah contoh adanya warga kurang mampu yang diduga memanfaatkan anak anak dijalan untuk meminta minta, ini salah satu faktor indikasi perdagangan orang tentunya juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah,"ulasnya.
Sementara itu, Drs Rusli kepala dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penjelasannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Konsultasi publik Raperda pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang Digelar Hj.Kartini Lolo,S,PD.i Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengapresiasi dan ranperda ini sangat tepat untuk dibahas nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum jika Raperda ini menjadi sebuah perda yang melindungi masyarakat Agar masyarakat memahami dan terhindar dari praktek perdagangan orang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sudah banyak terjadi perdagangan orang dengan modus diberikan pekerjaan dan lain-lain.
“Sudah banyak kejadian, tadinya dijanjikan iming-iming lapangan pekerjaan seperti banyak TKI, ternyata dijual, bahkan ada yang dijual sampai ke luar negeri,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Usai Konsultasi Publik, Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum didorong untuk disahkan ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.(Har/Rls)
Simak berikut video berita SNN.