-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Diduga Korupsi ADD, Kejari Pinrang Tetapkan status Tersangka Kades Wiringtasi suppa

Senin, 24 Januari 2022 | Januari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-24T15:44:19Z

 

Diduga Korupsi ADD, Kejari Pinrang Tetapkan status Tersangka Kades Wiringtasi suppa


PINRANG,- - Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).



Kades wiringtari tersandung kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat mengetahui jika dirinya hendak ditahan oleh Kejari Pinrang, Andi Dewiyanti yang sebelum berstatus tersangka menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, tiba – tiba pingsan.



Akibat kejadian itu, proses penahanan tersangka yang rencananya akan dibawa ke Rutan sekira pukul 14.00 Wita terpaksa ditunda. Malahan prosesnya dibatalkan karena tersangka terpaksa dibawa ke RSU Lasinrang Pinrang untuk menjalani perawatan medis sekira pukul 17.20 WITA.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agus Khairudin dalam keterangan resminya kepada awak media sesaat setelah tersangka dibawa ke RSU Lasinrang mengungkapkan jika Dewiyanti tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020.



“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.475.939.834 untuk tahun 2019 dan 2020” sebut Agus Khairudin.



Agus mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka yaitu mulai 24 Januari hingga 12 Pebruari 2022.


“Tapi teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana kondis tersangka, jadi terpaksa kita bawa ke rumah sakit dulu dan menunggu hasil diagnosa dari dokter,” tandasnya. (*/Rls).


Simak berikut video berita SNN.
















Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update