Bupati Pinrang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 2 Ahli Waris
PINRANG - Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris, Senin (10/1/2022) di Ruang Rapat Bupati Pinrang.
Bupati menyerahkan santunan yang masing-masing senilai 42 juta rupiah tersebut pada acara Coffee Morning yang dirangkaikan dengan Laporan Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pinrang.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diterima atas nama Andi Mattinatta Naga dari CV. Pettana Rajeng dan Muh. Risal yang merupakan Tenaga Honorer Satpol PP Pinrang.
Penyerahan disaksikan Wakil Bupati Pinrang Alimin, Sekda Pinrang Andi Budaya dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang Soni C. Wirawan.
Bupati seusai menyerahkan santunan berpesan kepada ahli waris agar santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya terutama kepada anak yang ditinggalkan.
"Manfaatkan dengan sebaik baiknya terutama kepada anak yang ditinggalkan" Pesan Bupati kepada ahli waris penerima manfaat.
Bupati berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkesinambungan mengingat manfaatnya yang sangat baik.
Sementara itu Soni C Wirawan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai syara dan Pegawai honorer di Kabupaten Pinrang.
Soni mengungkapkan berdasarkan data selama tahun 2021, khusus Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat kepada 42 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pinrang dengan nilai keseluruhan sebesar 1,6 Milyar lebih.
Penulis : Mk
Foto : Herman/Arul/Iy/Mk.
Simak berikut video berita SNN.