-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Protes Pencatutan, PKC PMII Sulsel Dan ketua Cabang Se-Sulsel Angkat Bicara Lewat Rapat Virtual

Sabtu, 18 Desember 2021 | Desember 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-18T07:44:41Z

Protes Pencatutan, PKC PMII Sulsel Dan ketua Cabang Se-Sulsel Angkat Bicara Lewat Rapat Virtual




SUARA MAHASISWA,--Pengurus Koordinator Cabang  (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan dan Beberapa Ketua PMII Cabang  Se Sulsel Melaksanakan Rapat Virtual terkait adanya Oknum Mengatasnamakan. ketua PMII Cabang Se Sulsel.



 Menanggapi hal tersebut Ketua PKC PMII SULSEL (Muhtar Mursalim) dengan sapaan akrabnya Chita mengatakan disinyalir adanya tuduhan dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ketua - ketua PMII cabang Se Sulsel.

 


"Terkait itu PKC PMII Sulsel menegaskan itu hanyalah sebuah pembenaran dan pengklaiman. Boleh kita kroscek bahwa siapa sebenarnya yang tidak memahami konstitusi. Kita sebut Contohlah Bantaeng yang begitu percaya diri mengatasnamakan  dirinya sebagai ketua cabang namun pada kenyataannya yang sebagai salah satu persyaratan dalam pembentukan cabang suatu wilayah atau kabupaten/kota sesuai dengan Art PMII.



Lanjutnya,"Terkait ADR yang dimaksud pada BAB VI Struktur Organisasi Susunan Pengurus, Tugas Dan Wewenang pada Pasal 20 Pengurus Cabang menjabarkan 1. Pengurus cabang dapat dibentuk di kabupaten/ kota yang ada perguruan tingginya. 2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) komisariat. Sementara itu kedua poin di atas sebagai dasar pembentukan cabang tidak terpenuhi belum dengan aturan lainnya. Ditambah lagi bahwa cabang bantaeng merupakan cabang yang telah diputihkan di zaman kepengurusan Aminuddin Ma'ruf,"bebernya.



Tambahnya kata chita,"Begitupun juga tuduhan tanpa dasar yang mengatakan bahwa tidak memahami konstitusi dan Inkonstitusional kepengurusan PKC PMII sulsel dan juga kedatangan kami di Kantor PB PMII seolah membuat kerusuhan dan tidak ingin melihat PMII lebih maju. Justru sesungguhnya kami datang dan terpanggil dikantor PB PMII karena atas dasar adanya kemunduran PMII Hari ini dilihat dari aturan dan atau konstitusi PMII hari ini yang keluar dari relnya,"imbuhnya.



Sementara itu, Ketua Cabang Kota Makassar (Ma'ruf Pangewa) mengklarifikasi melalui Via Zoom terkait beredarnya berita pengklaiman Ketua cabang kota Makassar ikut serta dalam Zoom yang mengatasnamakan Ketua Cabang Se sulsel.



"Saya tekankan bahwa berita yang mengatasnamakan Ketua- ketua cabang Se - Sulsel itu adalah semata pengklaiman khususnya oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Cabang PMII Kota Makassar. Boleh kita tinjau bahwa atas dasar terpilihnya saya sebagai Ketua Cabang PMII Kota Makassar Membawa 5 Komisariat dari 7 Komisariat definitif secara administrasi dan konstitusi PMII yang berlaku saat ini,"Bebernya.



"Sementara oknum yang mengklaim diri juga sebagai Ketua Cabang Kota Makassar adalah Berasal dari PMII UIN yang sudah tidak terakomodir oleh Wilayah atau teritorial PC PMII Kota Makassar dan berasal dari Kampus yang masuk Wilayah Kabupaten Gowa,"jelas kata dia



Hal senada diungkapkan Ma'ruf Pangewa dimana cabang Bulukumba lahir dari gerakan Inkonstitusional pelaksanaan tidak menggunakan jalur dan forum secara Resmi, 



"Dasar pelaksanaan Konferensinya Ilegal, sementara cabang Bone, Palopo dan Gowa adalah cabang Persiapan, jadi kami Himbau agar sahabat-sahabat se nusantara tidak mudah percaya dengan Framing yang coba menyudutkan kami yang lagi berjuang menegakkan Kosntitusi, sebab kami yakin bahwa diluar sana banyak sahabat-sahabat yang kemudian merasakan hal yang sama atas perbuatan Inkonstitusional oleh Ketua Umum PB PMII karena di anggap sebagai Rival Politik lalu di persulit SK dan Pelaksanaan kaderisasi seperti PKL,"pungkasnya.



Sebelumnya beberapa rombongan Kader PMII mendatangi PB PMII mereka menyuarakan tindakan inkonstitusional dari PB PMII.



” Kami datang di Kantor PB PMII bukan sebagai perusuh, dan kami menyayangkan framing yang mengatakan bahwa kami datang untuk merusak bahkan menjarah” Ungkap Awal Madani Ketua rombongan



“Namun kedatangan kami di rumah besar kader seluruh indonesia adalah untuk menegakkan konstitusi atas beberapa tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PB PMII ” Sambungnya.



Awal pun membeberkan beberapa persoalan yang dibawa oleh sahabat-sahabat PMII Se- Nusantara yang berjumlah 166 orang dan bahkan akan bertambah lagi jumlahnya.



” Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa cabang dan PKC lain, sehingga 166 orang yang sekarang hanyalah bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan cabang yang di dzolimi oleh PB PMII dan kedatangan kami membawa beberapa list permasalahan PB”



Adapun rincian kesalahan PB PMII yang dicatat yakni :

Memilih anggota tim formatur bukan dari forum Kongres.

Padahal dalam BAB VI ART Tentang susunan pengurus, tugas , dan wewenang ( Pasal 18, Butir 8, poin a dan b ) telah jelas tertuang bahwa Tim formatur di pilih di forum kongres yang memperhatikan keterwakilan region. Namun yang dilakukan oleh Ketua umum terpilih Abdullah syukri adalah dengan langsung melakukan veto beberapa region di luar forum kongres.

Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, ( Tertuang dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, tentang persyaratan Pengurus Besar ), diantaranya :

a. Menempatkan beberapa struktur tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal,

b. Merekrut BPH diluar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII.

c. Merekrut BPH yang BELUM melaksanakan PKL dan PKN

c. Merekrut beberapa anggota BIRO PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi MAPABA dan PKD .


Mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL, dan memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel.


Pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan, walaupun telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di jakarta dalam kurun waktu tersebut, namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan Adart dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi. ( Bertentangan dengan PO BAB II Tentang Pengusulan SK PKC dan PC ).Rls/Har).


Penulis : Salama 

Editor : Redaksi.



Simak berikut video berita SNN.













Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update