Narkotika Jenis Sabu Harga Rp. 1,9 Milyar Dimusnahkan, Ini Kata Kapolres Pinrang,!
PINRANG, – Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono, SIK.MT Memimpin pelaksanaan pemusnahan Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,6 kg yang senilai sekitar 1,9 milyar, kegiatan dilaksanakan di Mapolres Pinrang, Rabu (29/12/2021).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono SIK.MT didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, Kasat Tahti Polres Pinrang IPDA H.Ridwan, turut hadir Kasi Humas Polres Pinrang IPTU H. Nasir, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang dr.Ramli Yunus, serta personel Sat Narkoba Polres Pinrang.
Didepan awak media Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono SIK.MT menyampaikan, barang bukti jenis Sabu yang akan dimusnahkan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pinrang.
"Pemusnahan narkotika jenis Shabu hasil penangkapan anggota kami per Januari-Desember 2021 dengan mengamankan 114 tersangka terdiri dari 108 Laki-laki dan 5 perempuan serta 1 tersangka anak dibawah umur, barang bukti Yang diamankan dari semua tersangka berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg yang akan kita musnahkan," ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, polres Pinrang terus melakukan tindakan tegas untuk para pelaku kejahatan narkoba.
"sebagaimana yang telah saya sampaikan diawal bulan Januari lalu saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan utamanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah kerja Polres Pinrang, karena Narkotika adalah musuh kita semua karena itu akan merusak generasi kita," tegas AKBP M.Arief Sugihartono.(Rls/Har).
Simak berikut video berita SNN.