LKPMP Mengecam Perilaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Di Pinrang
PINRANG,--Menyikapi laporan orang tua santri terhadap oknum pimpinan pesantren di Kabupaten Pinrang yang Diduga telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak didiknya. Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP) angkat bicara.
Ket photo : Direktur LKPMP Arif MaulanaDirektur LKPMP Arif Maulana menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual di lingkungan pesantren menambah catatan kasus penyimbangan seksual di lingkungan pesantren di kabupaten Pinrang. Pada tahun 2020 juga terjadi pelecehan terhadap santri di lingkup pesantren.
Menurutnya ini harus menjadi perhatian serius dan pendekatan yang dilakukan bukan hanya soal penindakan tapi juga mesti dilakukan langkah-langkah preventif/pencegahan.
Arif mengungkapkan bahwa sebenarnya telah terbit SK Dirjen Pendis Kemeneterian Agama No. 5494 tahun 2019 mengenai pedoman pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi (PTKI).
PTKI mestinya juga dilakukan di tingkat pendidikan dasar seperti pesantren soalnya kejahatan seksual tidak hanya terjadi pada pendidikan tinggi melainkan juga kerap terjadi pada pendidikan dasar yakni pesantren.
Kemudian, Arif menambahkan bahwa santri yang menjadi korban pada kasus ini mesti dilakukan Trauma Healing agar korban bisa pulih dari kejadian yang menimpanya dan pelaku segera ditahan karena ini bukan hanya persoalan pelecehan seksual namun juga merusak citra pendidikan.
Terakhir, Arif meminta kepada Kemenag Kab. Pinrang untuk dilakukan sosialisasi secara serius mengenai pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan berharap pelaku untuk segera ditangani oleh Polres Pinrang.(rls/har).
Simak berikut video berita SNN.