KPK Soroti Ini Di DPRD Pinrang, Ini Kata Ketua DPRD Pinrang
PINRANG,-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan Monitoring Control for Prevention (MCP) ke Pinrang. Selain berkunjung ke Pemkab, juga berkunjung ke kantor DPRD Pinrang.
Dalam kunjungan ke kabupaten Pinrang Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati mengatakan, KPK RI Memiliki tugas utama dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
"Dimana tugas utama dari KPK RI adalah bagaimana mendorong agar setiap penyelenggara negara patuh terhadap undang-undang utamanya yang terkait dengan pencegahan Korupsi di Indonesia,"jelasnya.
Lanjut kata dia,"Khusus kunjungan ke DPRD Pinrang, KPK memberikan atensi khusus dalam penyelesaian APBD. Termasuk jangan membahas sesuatu dalam proses penyelesaian APBD yang diluar dari yang seharusnya dibahas.
"Di DPRD Pinrang itu soal pokir. Pokir itu masuk di Musrembang. Jadi ditempatkan pada waktunya," paparnya.
Menanggapi sorotan Korsupgah KPK tersebut, Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin dikonfirmasi awak media menjelaskan, yang menjadi sorotan yakni terkait mekanisme Pokir.
"Menurut Korsupgah KPK ke kami, Pokir itu bukan barang haram. Cuman memang mekanismenya yang harus benar, jangan salah mekanismenya," jelas Muhtadin politisi partai Demokrat.
Ketua DPRD Pinrang itu juga menegaskan, pihaknya menyanpaikan apresiasi kepada Korsupgah KPK dengan mendorong setiap penyelenggara negara patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pencegahan Korupsi di Indonesia.
"Kami mengapresiasi positif program KPK dalam pencegahan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, pembahasan penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 berlangsung alot.
Dalam agenda jadwal paripurna yang semestinya ketuk palu Jumat, 6 Agustus, tetapi alotnya pembahasan membuat paripurna diagendakan kembali pada Senin, 16 Agustus lalu.
Salah satu yang membuat pembahasan alot yakni rencana peminjaman Pemkab Pinrang dan tidak diakomodirnya usulan dewan untuk peningkatan kegiatan pokok pikiran (pokir) DPRD Pinrang.(rls/har).
Simak berikut video berita SNN.