-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Dukung Perizinan Usaha Tanpa Risiko,DPMPTSP Pinrang Gelar Bimtek OSS

Jumat, 19 November 2021 | November 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-19T04:58:06Z

Dukung Perizinan Usaha Tanpa Risiko,DPMPTSP Pinrang Gelar Bimtek OSS 

PINRANG,--Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mengadakan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) selama 2 (dua) hari 17-18 November 2021 


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan Penanaman Modal khususnya yang terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Hal  ini  disampaikan  oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si  saat dikonfirmasi melalui Bimtek ini peserta mampu mengenal potensi dan peluang investasi Kabupaten Pinrang di aula Hotel M Pinrang yang diikuti oleh sejumlah pelaku usaha.


"Melalui Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap kebijakan Penanaman Modal khususnya yang terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko kepada masyarakat dan pengusaha ,"ujarnya.


Lanjutnya kata Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si pertemuan ini juga, mampu meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Pinrang dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) ini.


Materi yang dipaparkan dalam bimtek ini mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perbandingan OSS Versi 1.1 dengan OSS Versi RBA DAN tEKNIS Permohonan NIB dan Perizinan Usaha pada OSS RBA.(rls/har).


Simak berikut video berita SNN.








Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update