Dukung Perizinan Usaha Tanpa Risiko,DPMPTSP Pinrang Gelar Bimtek OSS
PINRANG,--Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mengadakan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) selama 2 (dua) hari 17-18 November 2021
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan Penanaman Modal khususnya yang terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si saat dikonfirmasi melalui Bimtek ini peserta mampu mengenal potensi dan peluang investasi Kabupaten Pinrang di aula Hotel M Pinrang yang diikuti oleh sejumlah pelaku usaha.
"Melalui Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap kebijakan Penanaman Modal khususnya yang terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko kepada masyarakat dan pengusaha ,"ujarnya.
Lanjutnya kata Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si pertemuan ini juga, mampu meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Pinrang dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) ini.
Materi yang dipaparkan dalam bimtek ini mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perbandingan OSS Versi 1.1 dengan OSS Versi RBA DAN tEKNIS Permohonan NIB dan Perizinan Usaha pada OSS RBA.(rls/har).
Simak berikut video berita SNN.