-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

40 Anggota DPRD Pinrang Dapat Edukasi Dari KPK "Kasus OTT Paling Banyak"

Rabu, 10 November 2021 | November 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-10T15:06:35Z

 40 Anggota DPRD Pinrang Dapat Edukasi Dari KPK "Kasus OTT Paling Banyak"


PINRANG,---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD Pinrang, Rabu, 10 Oktober 2021, Pkl.09.00 wita.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV KPK RI tersebut yakni Basuki Harsono dan Ambar Soesono, diterima langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli. dihadiri 40 Anggota DPRD Pinrang dan Inspektur Kabupaten Pinrang, M.Nasir beserta staf dan Setwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.


Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyambut baik kedatangan KPK di Kabupaten Pinrang khususnya di Kantor DPRD Pinrang, “ kami ucapkan selamat datang kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV KPK RI dalam rangka koordinasi dan monitoring serta evaluasi program pencegahan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang khususnya di Kantor DPRD Pinrang, terkait hal tersebut kami atas nama pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan KPK, dan Insya Allah kegiatan ini nantinya akan memberikan manfaat dan pencegahan khususnya DPRD Kabupaten Pinrang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan”, terang Legislator Partai Demokrat tersebut.

Dalam arahannya, Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Ambar Soesono menjelaskan, kunjungan KPK  di Kabupaten Pinrang bertujuan untuk koordinasi dan kolaborasi dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi di Indonesia. 

Lanjut Ambar Soesono, dengan adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK dengan Perkom Nomor 7 Tahun 2020, maka dibentuklah kedeputian baru yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi. Kalau dulu KPK lebih condong kepada penindakan, dengan adanya UU No.19 Tahun 2019 ini mengamanahkan kepada KPK supaya selain melakukan penindakan juga melakukan pencegahan dengan melakukan tiga pendekatan (Trisula) yaitu, pertama, pendekatan pendidikan masyarakat; kedua, pendekatan pencegahan; dan apabila kedua trisula ini sudah dilaksanakan akan tetapi masih “bandel”, mau tidak mau akan dilaksanakan trisula ketiga yakni penindakan. 

Sementara itu menurut Basuki Harsono, tupoksi Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yakni melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi Bidang Pencegahan dan Bidang Penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan.  

Pada tahun 2018, kata Basuki,  adalah kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) paling banyak, dalam setahun itu ada 30 kasus OTT, “bagi kami, banyaknya kasus OTT bukanlah kebanggaan atau prestasi bagi kami, tapi justru, kami anggap kinerja merah atau anjlok. Setiap ada OTT, kami dari Korsup KPK dipanggil oleh pimpinan, kami di sidang, kenapa ada OTT, berarti kami dari Korsup KPK dianggap tidak bekerja”, ungkap Basuki.

Lanjut Basuki Harsono, berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 juncto UU NO.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu; kerugian uang Negara (penyalahgunaan wewenang), suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dan gratifikasi.

Ada 8 (delapan) area intervensi Korsupgah KPK, sambung Basuki, yaitu: (1) perencanaan dan penganggaran APBD; (2) pengadaan barang dan jasa; (3) pelayanan terpadu satu pintu; (4) peningkatan kapabilitas APIP; (5) manajemen ASN; (6) optimalisasi pendapatan daerah; (7) manajemen asset daerah; dan (8) tata kelola dana Desa.

Lanjut Basuki, Berdasarkan Surat Edaran KPK No.8 Tahun 2021, pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2022 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yaitu : (1) tahap dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu; (2) usulan proses perencanaan disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); (3) proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam system aplikasi; dan (4) seluruh jajaran Pemerintahan Daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.  

Menjawab pertanyaan dari salah satu Anggota DPRD Pinrang, yaitu H.Alimuddin Budung, Ketua Fraksi PKB Pinrang, tentang pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD, Basuki Soesono menjelaskan bahwa Pokir itu bukan sesuatu yang diharamkan atau tidak dibolehkan karena aturannya ada, Permendagrinya ada, cuma harus masuk bersama-sama musrembang sebagai usulan dan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang ada. (Humas DPRD/Thr).

Simak berikut video berita SNN.










Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update