Sulitnya BBM, Giliran Pengusaha Combine Mengadu Ke DPRD Pinrang
PINRANG,--- menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi II DPRD Pinrang khususnya pengusaha combine (mesin pemotong padi) pada hari Selasa lalu, 19 Oktober 2021 mengenai masih langkanya BBM jenis solar di Kabupaten Pinrang padahal masyarakat sangat membutuhkan solar karena saat ini Sedang musim panen padi, ditanggapi Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak yang terkait, Kamis, 21 Oktober 2021, Pkl.15.00 wita, bertempat di ruang pola kantor DPRD Pinrang.
Dihadiri Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri, rapat dipimpin Sekretaris Komisi II, A.Mulyadi Mustafa, SH, dihadiri Anggota Komisi II lainnya dan beberapa Anggota DPRD dari komisi I dan III yang turut prihatin dengan terjadinya kelangkaan solar. Turut hadir, utusan dari Pertamina depot Pare-Pare, Dimas A, Sekretaris Perindagem, Nasruddin M, utusan Dinas Pertanian, Rahmatullah, beberapa camat, beberapa utusan SPBU dan beberapa pengusaha combine.
Dalam kata pengantarnya, A.Mulyadi menjelaskan bahwa DPRD dalam hal ini hanya memediasi antara kepentingan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, keputusan dari RDP ini adalah keputusan bersama.
Menurut Arifuddin, salah seorang pengusaha combine di Kabupaten Pinrang, mereka mengadu ke DPRD Pinrang karena mereka sangat sulit mendapatkan solar sedangkan saat ini adalah musim panen padi, banyak padi petani yang lambat dipanen gara-gara sulitnya mendapatkan solar untuk menjalankan combine (mesin pemotong padi).
“jadi kami mengharapkan supaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang mencarikan kami solusi agar supaya combine ini bisa beroperasi dengan lancar dan padi petani bisa segera di panen. Kami juga berharap supaya SPBU Maccorawalie diijinkan kembali melayani pembelian solar lewat jerigen karena SPBU Palia sangat kewalahan dalam melayani pembelian solar karena disana banyak kendaraan sepuluh roda yang antri untuk membeli solar. SPBU Maccorawalie salah satu tempat alternatif bagi pengusaha combine membeli solar karena disana jarang dimasuki kendaraan sepuluh roda disebabkan aksesnya yang sulit bagi mereka”.
Lanjut Arifuddin, jumlah combine di Kabupaten Pinrang sekitar 1000 unit lebih, 1 combine menggunakan solar sekitar 70 liter atau 2 jerigen per hari, jika dibandingkan dengan pembatasan hanya 40 jerigen perhari dengan 7 SPBU yang di ijinkan melayani pembelian solar lewat jerigen tentunya sangat jauh dari mencukupi, mana lagi usaha lain yang juga menggunakan solar.
Sedangan menurut Sekretaris Perindagem Kabupaten Pinrang, Nasruddin M, berdasarkan regulasi yang ada bahwa setiap pembelian solar di SPBU yang akan diperjualbelikan atau digunakan di luar SPBU harus menggunakan rekomendasi. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh beberapa dinas di Kabupaten Pinrang, kalau terkait dengan pertanian atau perkebunan maka rekomendasinya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dinas Pertanian), kalau terkait dengan nelayan rekomendasi dari Dinas Perikanan, terkait dengan usaha-usaha penggilingan dan UKM dari Dinas Koperasi dan terkait dengan mobil ambulace dan yang sejenisnya dari Dinas Sosial.
Lanjut Nasruddin, sebenarnya kuota solar untuk Kabupaten Pinrang pada tahun ini ada penambahan dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, “kuota solar kita pada tahun 2020 lalu hanya sekitar 24 ribu lebih kilo liter (KL) tapi pada tahun 2021 ini kuota solar kita menjadi 25 ribu lebih KL”.
Kondisi terkini, sambung Nasruddin, “ per akhir september 2021, kuota solar kita sudah dugunakan sekitar 19 ribu lebih KL, sehingga yang tersisa hanya kurang lebih 6 ribu KL lagi hingga Desember mendatang. Sehingga diperlukan pengaturan penggunaan solar ini supaya masyarakat masih bisa menggunakan solar pada musim tanam mendatang”, ungkap Nasruddin.
Utusan dari Pertamina Depot Parepare, Dimas A membenarkan menipisnya kuota solar untuk Kabupaten Pinrang saat ini, sehingga untuk penambahan kuota solar ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang perlu mengirimkan surat permintaan penambahan kuota solar yang ditujukan kepada BPH Migas provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Sementara itu, salah satu Anggota Komisi II DPRD Pinrang, Ilwan sugianto menyoroti semrawutnya pengaturan pembelian BBM khususnya solar dan adanya oknum yang bermain di beberapa SPBU di Kabupaten Pinrang berdasarkan laporan dan pengalaman dari pengusaha combine yang memperparah kelangkaan solar.
“perlu dilakukan pewangawasan yang intens dan kalau perlu dinas terkait memberikan sanksi kepada SPBU dan oknum yang bermain di SPBU supaya masalah kelangkaan solar ini tidak berlarut-larut”, ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.
Sebelum menutup rapat, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, A.Mulyadi membacakan kesimpulan rapat yaitu bahwa berdasarkan pertimbangan kondisi terkini mengenai kelangkaan solar dan adanya aduan dari masyarakat khususnya pengusaha combine terkaitnya sulitnya mendapatkan solar sehingga melalui RDP ini disepakati bahwa SPBU Maccorawalie diijinkan kembali melayani pembelian solar lewat jerigen yang disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait. (Humas DPRD/Thr; foto oleh Asbar).
Simak berikut video berita SNN.