DPRD Pinrang Terima Ranperda APBD TA.2022 Dan 6 Buah Ranperda Non APBD Untuk Dibahas
PINRANG,-- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan 6 buah Ranperda non APBD, Rabu , 27 Oktober 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Para Kabag, camat, kades, insan pers dan LSM.
Dalam Kata Pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menjelaskan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tanggal 22 Oktober 2021, telah disepakati bersama beberapa agenda kerja DPRD Kabupaten Pinrang, salah satunya adalah rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan saat ini dan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, dan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022, akan beredoman pada kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Platfon Sementara APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Lanjut Muhtadin, selain penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 juga akan dilakukan penerimaan secara resmi 6 buah Ranperda Non APBD, yaitu : ranperda penyelenggaraan bantuan hukum; ranperda perlindungan anak korban kekerasan di Kabupaten Pinrang; ranperda kawasan bebas rokok; ranperda tanggung jawab sosial perusahaan; ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; dan ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2012 tentang penanaman modal daerah.
Sedangkan dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan, pengajuan Ranperda hak inisiatif DPRD Kabupaten Pinrang tentang penyelenggaraan bantuan hukum membuktikan kepada kita semua bahwa kerja sama antara legislatife dan eksekutif sungguh terbangun dan nyata.
“untuk itu saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pinrang menyatakan menerima rancangan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan dan tetap dalam kerangka regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan”, ungkap Irwan Hamid yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, A.Muhammad Ramdhani (A.Dhani), dalam membacakan penjelasan Bapemperda terhadap Ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, melatarbelakangi akan pengajuan Bapemperda selaku inisiator Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini atas dorongan dari Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang dan berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945, telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksankan ketentuan otonomi dan tugas pembantuan.
Lanjut A.Dhani, untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Dengan kata lain, negara harus menjamin terselenggaranya bantuan hukum kepada orang miskin atau orang yang tidak mampu sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum Pasal 1 angka 1, sambung A.Dhani, dinyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma- cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Dengan demikian, kata A.Dhani, berdasarkan kajian ringkas tentang aspek yuridis tersebut, khususnya dari sisi keharusan secara yuridis Pemerintah Daerah dalam hal ini penyelenggaraan bantuan hukum, maka merupakan wewenang daerah untuk dapat menyelenggarakan layanan bantuan hukum beserta pengalokasian anggaran dalam penyelenggaraannya. Dalam relasi ini tentunya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah suatu hak pemerintah daerah termasuk dalam pengertian ini adalah penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Pinrang untuk menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka menyelenggarakan fungsi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu, perlu diketengahkan bahwa dalam lingkup pembentukan suatu peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian ini adalah Perda acuan utamanya adalah UU No. 12 Tahun 2011 beserta peraturan operasionalnya, seperti Perpres No. 87 Tahun 2014, serta tidak dapat dikesampingkan adalah Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang berisikan pedoman berupa teknik dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan studi banding, terang A.Dhani, dilanjutkan dengan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai elemen yang mempunyai kepentingan dengan mengundang para lembaga bantuan hukum yang telah ter akreditasi oleh Kemenkumham, para camat lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, organisasi pemuda muhammadiyah, Poskakum, Instansi Pertikal di Kabupaten Pinrang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang serta OPD terkait untuk mendengar dan melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kab. Pinrang.
Pada prinsipnya delapan fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan 6 buah Ranperda non APBD untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya yang tentunya disertai dengan beberapa usulan dan masukan yang sifatnya membangun. (Humas DPRD/Thr).
Simak berikut video berita SNN.