Pencegahan Perkawinan Anak Lewat Konsultasi Publik Di Pinrang
PINRANG, - Wakil Bupati Pinrang Alimin membuka Kegiatan Konsultasi Publik Draf Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan anak, Senin (27/9) di Aula kantor Dinas P2KBP3A.
Acara Pembukaan Konsultasi turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Pinrang, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ahmad Jaya Baramuli, Direktur Australia Indonesia Parnertship For Justice Husemah. Para peserta dari OPD terkait, LSM dan sejumlah wartawan.
Wakil Bupati Pinrang Alimin mengatakan anak adalah pemegang hak masa depan bangsa, barang siapa yang merusak atau mengeksplotasi anak, itu tidak ubahnya dengan mereka sedang membumi hanguskan masa depan dunia tanpa tanggung jawab.
Dikatakan Konfrensi Hak Anak (KHA), Undang undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki sekian banyak hak secara umum berada dalam 4 kategori, yaitu ; Hak Anak, Hak Perlindungan, Hak Partisipasi dan Hak Tumbuh Kembang.(rls/hms)
Simak berikut video berita SNN.