-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pasangan Mau Menikah Wajib Swab Antigen Sebelum Akad

Sabtu, 04 September 2021 | September 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-04T06:41:48Z

 

NASIONAL, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Sejumlah kegiatan pun masih perlu mengikuti persyaratan yang ditentukan, salah satunya layanan nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M Adib Machrus mengatakan, salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar dia, Kamis (2/9).

Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan dia. Jawa pos.

Simak berikut video berita SNN.









Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update